By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kota Salatiga Tetap Batasi Kegiatan saat Nataru
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kota Salatiga Tetap Batasi Kegiatan saat Nataru

Jatengdaily.com
Published: 8 Desember 2021 08:30
Share
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto. Foto: adri
SHARE

SALATIGA (Jatengdaily.com) – Pemerintah Kota Salatiga tetap akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat saat Nataru (Natal dan Tahun Baru 2022). Kebijakan ini dilakukan meskipun Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru)

Pembatasan di antaranya dengan tetap melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama dan pembatasan kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Kita tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran COVID-19,” kata Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, untuk pembatasan kegiatan masyarakat, dilarang membuat even yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Pesta kembang api, acara di hotel juga dilarang. Aktivitas di restoran dan tempat wisata dibatasi,” ungkapnya.

Pemkot Salatiga akan berkoordinasi dengan Polres Salatiga untuk melakukan penyekatan pelaku perjalanan di ruas jalan. “Penjagaan di titik penyekatan dilakukan gabungan dengan Polres, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Mesti Salatiga berada di PPKM level 1, warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan dilarang membuat even yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Pesta kembang api, acara di hotel juga dilarang. Aktivitas di restoran dan tempat wisata dibatasi,” ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas di masa Natal dan Tahun Baru 2022. “Covid-19 dengan varian baru perlu diwaspadai, jangan lengah dan tetap disiplin protokol kesehatan,” pungkas Yuliyanto. adri-yds

You Might Also Like

Mahasiswa Prodi Pariwisata USM Adakan FGD di Kampung Jawi
Soal Penemuan Obat Covid-19, JK: Tunggu Keputusan BPOM
IIEF Luncurkan Buku “Generasi Emas 2045: Apa yang Membuat Kita Berbeda?”
Apresiasi Pelanggan, Telkom Ajak Nobar Film Avengers End Game
Sandrina Nggak Mau Jadi Pacar Selingan
TAGGED:nataruPembatasan Kegiatan Masyarakatpemkot salatigawalikota salatiga
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?