SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang memusnahkan 3,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan cara bakar diatas drum. Pihaknya akan terus memberantas rokok ilegal agar peredarannya tidak mengganggu penjualan rokok berpita cukai resmi.
“Kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 3,7 miliar dengan nilai barang sebesar Rp 1,8 miliar selama Juni-Desember 2020,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, M Purwantoro di Semarang, Kamis (25/11/2021).
Dari hasil pengembangan kota Semarang sebagai wilayah lintasan perdagangan tembakau dan rokok ilegal. Tahun 2021, pihaknya mencatat telah melakukan penggerebekan terhadap pelaku rokok ilegal dengan jumlah barang yang disita mencapai 5,1 juta barang. Para pelaku menyelundupkan rokok tanpa cukai tersebut biasanya ke Jakarta, Jabar dan luar Jawa.
“Rokok ilegal yang kami gagalkan kebanyakan dari sejumlah oknum dari sentra produksi rokok. Modusnya, mereka mengirimkan barangnya lewat jasa pengiriman dan bus,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bea Cukai Semarang, Sucipto mengatakan masih terus melakukan sosialisasi melibatkan instansi terkait dan kepolisian terkait penjual rokok linting (Tingwe). Penjual diminta urus pita cukai.
“Karena tingwe ini penjualannya meningkat, maka kita sudah koordinasi dengan Pemkot Semarang untuk mempermudah izin cukai untuk tingwe. Meski nilai cukainya tidak terlalu besar, tapi bisa masuk dalam penerimaan negara,” kata Sucipto. adri-yds