By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Lakukan Bisnis Narkoba, Napi di Lapas Purwokerto Diringkus
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Lakukan Bisnis Narkoba, Napi di Lapas Purwokerto Diringkus

Last updated: 18 Februari 2021 17:16 17:16
Jatengdaily.com
Published: 18 Februari 2021 17:16
Share
Jumpa pers penangkapan bandar narkoba. Foto: dok/istimewa
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kejahatan Narkoba kembali terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Kali ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNNK Banyumas, Polresta Banyumas dan Lapas Purwokerto menangkap orang yang diduga kuat sebagai bandar Narkoba, Budiman alias Bledeg (43), warga binaan LP Kelas II A Purwokerto.

‘’Dia sudah tiga kali melakukan hal sama. Dia keluar dan masuk penjara,’’ jelas  Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, Kamis (18/2/2021) di Kantor BNNK Bnyumas.

Menurut Benny, sejak tahun 2016 sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang.

Adapun cara penjualannya adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya dan r adiknya bernama yang juga  narapidana kasus narkotika.  Dari uang yang diperolehnya, disinyalir kuat, dia melakukan bisnisnya lewat dalam penjara, dengan membeli narkotika.  

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka Budiman adalah aset satu bidang tanah seluas 85,4 meter persegi  dan sebuah rumah tingkat 2 lantai di RT.007/RW.004 Desa Kutasari Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas senilai Rp 500.000.000.

Juga satu bidang tanah seluas 84 Meter persegi  di RT 007 RW 004 Desa Kutasari Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp 100.0000.000  dan uang tunai Rp. Rp. 6.500.000.

“Barang bukti lain berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin dengan total nilai asset yang disita mencapai Rp. 606.500.000,” tandasnya.

Tersangka Budiman dikenai pasal Primer, yakni Pasal 3 Subsider Pasal 4 Lebih Subsider Pasal Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 137 huruf (a) dan (b) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. she

You Might Also Like

Sandiaga dan Istri Positif Covid-19, Tanpa Gejala
Chase the Sun and Explore Every Corner of the Earth (Demo)
Tol Yogyakarta-Bawen Mulai Dibangun, Punya Tantangan Tinggi
Pembangunan Infrastruktur di Jateng Terus Dikebut
Didatangi Samuel Wattimena, Siswa SMK Ibu Kartini Tanyakan Tren Busana Masa Kini
TAGGED:BNNP Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?