SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kejahatan Narkoba kembali terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Kali ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNNK Banyumas, Polresta Banyumas dan Lapas Purwokerto menangkap orang yang diduga kuat sebagai bandar Narkoba, Budiman alias Bledeg (43), warga binaan LP Kelas II A Purwokerto.
‘’Dia sudah tiga kali melakukan hal sama. Dia keluar dan masuk penjara,’’ jelas Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, Kamis (18/2/2021) di Kantor BNNK Bnyumas.
Menurut Benny, sejak tahun 2016 sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang.
Adapun cara penjualannya adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya dan r adiknya bernama yang juga narapidana kasus narkotika. Dari uang yang diperolehnya, disinyalir kuat, dia melakukan bisnisnya lewat dalam penjara, dengan membeli narkotika.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka Budiman adalah aset satu bidang tanah seluas 85,4 meter persegi dan sebuah rumah tingkat 2 lantai di RT.007/RW.004 Desa Kutasari Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas senilai Rp 500.000.000.
Juga satu bidang tanah seluas 84 Meter persegi di RT 007 RW 004 Desa Kutasari Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp 100.0000.000 dan uang tunai Rp. Rp. 6.500.000.
“Barang bukti lain berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin dengan total nilai asset yang disita mencapai Rp. 606.500.000,” tandasnya.
Tersangka Budiman dikenai pasal Primer, yakni Pasal 3 Subsider Pasal 4 Lebih Subsider Pasal Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 137 huruf (a) dan (b) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. she


