By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Libur Panjang Imlek, ASN Diminta di Rumah Saja
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Libur Panjang Imlek, ASN Diminta di Rumah Saja

Last updated: 11 Februari 2021 23:13 23:13
Jatengdaily.com
Published: 11 Februari 2021 23:10
Share
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Foto:dok/humas
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau agar ASN di wilayah Pemprov Jateng mematuhi Surat Edaran Nomor 4/2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021.

Ganjar mengatakan, dengan mematuhi edaran tersebut, ASN bisa menjadi percontohan kepada warga untuk tetap di rumah saja. Sehingga membantu mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

“Sudah ada surat dari Pak Menpan agar seluruh ASN di rumah saja selama libur panjang, kecuali memang mereka menjalankan tugas dengan harapan kita bisa bersama-sama memberikan contoh, mengedukasi publik, dan kita bisa mengurangi potensi-potensi penyebaran covid,” ucap Ganjar ditemui di kantornya, Kamis (11/2/2021).

Ganjar membayangkan, bila seorang ASN memiliki empat anggota keluarga, maka akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur panjang. Tentu saja, hal ini akan berdampak pada penularan Covid-19.

“Belum lagi kalau dia membantu temannya, tetangganya, saudaranya untuk tidak ikut (bepergian selama libur panjang), maka kita harapkan kita akan bisa memotong proses penularan Covid itu jauh lebih cepat,” tegasnya.

Ditanya apakah ada sanksi khusus, Ganjar menegaskan bila soal itu sudah diatur. Secara pelaksanaan, ASN yang hendak bepergian diminta untuk izin pada Sekda, atau staf yang di bawahnya izin pada kepala dinas.

“Kita sudah menyampaikan dan semua yang mau keluar kalau memang itu penting izin dulu pada Sekda. Dan yang staf di bawahnya izin dulu pada kepala dinas. Kalau nanti nekat, kita sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal dari kita,” tandasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.

Surat Edaran yang ditandatangani Tjahjo di Jakarta, 9 Februari 2021, mengatur perlunya dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572 Kongzili. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021. st

You Might Also Like

Teknik Industri Unissula Jalin Kerjasama dengan PT Scancom Indonesia
BP4 Jateng Siap Tekan Angka Perceraian, Wujudkan Keluarga Sakinah di Tengah Tantangan Zaman
Presiden Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 20 Oktober Mendatang
Masjid Raya Baiturrahman Direnovasi, PUPR Bantu Rp 84,2 Miliar 
Basarnas Semarang Gelar Doa Bersama Peringati Tragedi Jatuhnya Hely Rescue HR-3602
TAGGED:asnimlek 2021
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?