By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Masyarakat Yang Terlanjur Meminjam ke Pinjol Ilegal Diminta Berhenti Membayar Cicilan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Masyarakat Yang Terlanjur Meminjam ke Pinjol Ilegal Diminta Berhenti Membayar Cicilan

Last updated: 22 Oktober 2021 10:09 10:09
Jatengdaily.com
Published: 22 Oktober 2021 10:09
Share
Ilustrasi. Foto: dok/Mabes Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah terlanjur meminjam ke pinjol ilegal untuk berhenti membayar cicilan meski ditagih sekalipun.

Pasalnya, pinjol ilegal yang melakukan penagihan tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas UU ITE, karena meresahkan warga.

Di satu sisi, memang pinjol tersebut ilegal. Para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

”Masyarakat jangan takut, tidak usah bayar, dan lapor ke polisi kalau diancam,” jelasnya, Kamis, 21 Oktober 2021.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK), Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pernyataan yang disampaikan Mahfud MD terkait penolakan membayar cicilan utang kepada pinjol ilegal.

”Ya, masyarakat tidak usah membayar cicilan utang plus bunga. Dengan demikian, bisa dijadikan juga tindakan bersama untuk memberantas pinjol,” katanya.

Menurut Mahfud MD tindakan ini untuk memberi efek jera pelaku pinjol.

Menurutnya, operasional pinjol ilegal sangat bergantung pada perputaran uang yang dipinjamkan ke masyarakat. Dengan penolakan masyarat membayar cicilan, maka akan menekan keuangan perusahaan pinjol ilegal. she

 

You Might Also Like

Reuni dan Halalbihalal Alumni FK Undip 1981, Hangatkan Silaturahmi dalam Kebersamaan
Apel Akbar Kebangsaan Menyambut Harlah ke-102 NU di Demak, Waketum PBNU KH Zulva Musthofa Ajak Bersatu Membangun Agama dan Bangsa
Widy ‘AB Three’ Demi Anak, Dirikan Perusahaan Rekaman
Presiden Tidak Open House Saat Lebaran
Bawaslu Saran Perbaikan Daftar Pemilih di Kota Semarang
TAGGED:cicilanMahfud MDPinjol
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?