By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Mucikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur; Pelaku Terima Rp 500 Ribu, Korban Rp 150 Ribu
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mucikari Eksploitasi Anak di Bawah Umur; Pelaku Terima Rp 500 Ribu, Korban Rp 150 Ribu

Last updated: 6 Maret 2021 09:21 09:21
Jatengdaily.com
Published: 6 Maret 2021 09:21
Share
SHARE

PEMALANG (Jatengdaily.com) – Seorang perempuan berprofesi mucikari MS (29) terduga pelaku eksploitasi seksual pada anak di bawah umur berhasil diamankan Polres Pemalang di sebuah Wisma yang berada di Moga, Pemalang, Kamis (04/03) malam.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, pelaku diamankan saat mempertemukan korban dengan pemesannya.

“Pelaku menawarkan korban pada pemesannya, dan menyediakan tempat di sebuah wisma di Moga,” kata Kapolres.

AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung.

“Pelaku menerima jasa dari tamu sebesar Rp 500 ribu, dan korban mendapatkan upah Rp 150 ribu,” ungkap Kapolres.

Pengungkapan kasus bermula, setelah Polsek Moga Polres Pemalang menerima laporan dari masyarakat terkait eksploitasi seksual pada anak di bawah umur di wisma tersebut.

“Setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang mendapati pelaku menerima uang jasa dari pemesan,” jelas Kapolres.

Pada pengungkapan kasus tersebut, Polres Pemalang berhasil menyita uang sejumlah Rp 500 ribu dan 2 (dua) buah ponsel.

Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 th. 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun. yds

You Might Also Like

Pentingnya Kesehatan Mental di Era Pandemi
Fenomena Perubahan Iklim Picu Krisis Air
DPP LPHI Sambangi Rumah Siswa SMK 4 Korban Diduga Penembakan Polisi, Keluarga Terus Berupaya Cari Keadilan
Semen Gresik Sabet Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2022
Keren, Gratis E-Voucher MyPertamina Bila Mengaji 1 Juz, Catat Lokasinya!
TAGGED:eksploitasi anak di bawah umurpelaku ditangkapPolres Pemalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?