DEMAK (Jatengdaily.com) – Berdalih khilaf, oknum pelatih klub voli, LK (39) mencabuli 13 anak asuhnya. Parahnya, karena diming-imingi sejumlah fasilitas dan juga di bawah ancaman, satu di antaranya hamil 8 bulan.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat pers rilis menjelaskan, sebagaimana keterangan salah seorang korban AN (15), aksi tak senonoh yang menimpa siswi SMP itu pertama terjadi pada Januari 2021. Ketika itu tersangka yang warga Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen bersama korban berikut tim volinya ada agenda berlatih di Semarang.
“Namun sebelum keberangkatan korban di-WA tersangka agar lebih dulu datang ke rumah tersangka. Setibanya di sana, korban langsung ditarik ke kamar tersangka dan dipaksa melakukan hubungan suami-istri. Awalnya sempat menolak, namun setelah dijanjikan sejumlah fasilitas dan sedikit dipaksa, korban pun tak kuasa melawan,” kata kapolres, didampingi Kasubbag Humas Iptu Guyub Kartono dan Penyidik Satreskrim Ipda Bambang Suhartoyo, Senin (18/10/2021).
Merasa mendapat angin, tersangka semakin ‘ngelunjak’. Bahkan berani memaksa korban melayaninya hingga tiga kali seminggu. Namun ada kalanya korban berhasil mengelak, meski akhirnya menyebabkannya hamil 8 bulan.
Saat mengetahui terlambat bulan dan ditest-pack hasilnya positif hamil, AN meminta pertanggungjawaban tersangka. “Namun bukannya bertanggungjawab, tersangka malah menyuruh korban menggugurkan kandungannya dan mengancam akan membuat hidup korban menderita jika melaporkannya ke orang tua atau polisi,” kata Kapolres Budi Adhy Buono.
Geram dengan perbuatan tersangka pada anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, ternyata pencabulan telah dilakukan tersangka sejak 2019 dengan korban sejauh ini total sebanyak 13 orang.
“Tersangka kami jerat pasal 81 ayat (2) dan (3) atau pasal 83 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76E undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” tandas kapolres. rie-yds