By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Oknum Pelatih Voli di Demak Cabuli 13 Anak Asuhnya, Seorang Korban Hamil
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Oknum Pelatih Voli di Demak Cabuli 13 Anak Asuhnya, Seorang Korban Hamil

Last updated: 18 Oktober 2021 16:36 16:36
Jatengdaily.com
Published: 18 Oktober 2021 16:36
Share
Bermula khilaf, tersangka pencabulan 13 gadis di bawah umur berdalih melalukan perbuatan tak senonoh karena suka sama suka. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Berdalih khilaf, oknum pelatih klub voli, LK (39) mencabuli 13 anak asuhnya. Parahnya, karena diming-imingi sejumlah fasilitas dan juga di bawah ancaman, satu di antaranya hamil 8 bulan.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat pers rilis menjelaskan, sebagaimana keterangan salah seorang korban AN (15), aksi tak senonoh yang menimpa siswi SMP itu pertama terjadi pada Januari 2021. Ketika itu tersangka yang warga Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen bersama korban berikut tim volinya ada agenda berlatih di Semarang.

“Namun sebelum keberangkatan korban di-WA tersangka agar lebih dulu datang ke rumah tersangka. Setibanya di sana, korban langsung ditarik ke kamar tersangka dan dipaksa melakukan hubungan suami-istri. Awalnya sempat menolak, namun setelah dijanjikan sejumlah fasilitas dan sedikit dipaksa, korban pun tak kuasa melawan,” kata kapolres, didampingi Kasubbag Humas Iptu Guyub Kartono dan Penyidik Satreskrim Ipda Bambang Suhartoyo, Senin (18/10/2021).

Merasa mendapat angin, tersangka semakin ‘ngelunjak’. Bahkan berani memaksa korban melayaninya hingga tiga kali seminggu. Namun ada kalanya korban berhasil mengelak, meski akhirnya menyebabkannya hamil 8 bulan.

Barang bukti kasus pencabulan oleh pelatih voli di Demak. Foto: rie

Saat mengetahui terlambat bulan dan ditest-pack hasilnya positif hamil, AN meminta pertanggungjawaban tersangka. “Namun bukannya bertanggungjawab, tersangka malah menyuruh korban menggugurkan kandungannya dan mengancam akan membuat hidup korban menderita jika melaporkannya ke orang tua atau polisi,” kata Kapolres Budi Adhy Buono.

Geram dengan perbuatan tersangka pada anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, ternyata pencabulan telah dilakukan tersangka sejak 2019 dengan korban sejauh ini total sebanyak 13 orang.

“Tersangka kami jerat pasal 81 ayat (2) dan (3) atau pasal 83 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76E undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” tandas kapolres. rie-yds

You Might Also Like

Industri Gim Diminta Lindungi Anak dari Konten Kekerasan
Safari Ramadan BUMN 2023 di Tangerang Selatan, SIG Sukses Salurkan 1.000 Paket Sembako Murah
Gandeng Gerai Kopimi, Marimas Dukung Perkembangan UMKM
Kirab Panji dan Pusaka Warnai Pembukaan Hari Jadi ke-200 Kabupaten Wonosobo
Bareng Ayu Ting Ting, Kuaci Rebo Luncurkan Kuaci Rasa Coconut
TAGGED:kapolres demakpelatih volipelatih voli cabulpencabulan di demakpolres demak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?