SEMARANG (Jatengdaily.com) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap 38 tersangka penyalahgunaan narkoba selama digelar Operasi Antik 30 Maret hingga 12 April 2021. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Penangkapan semua pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
“38 tersangka yang berhasil diamankan di beberapa tempat seperti tempat hiburan malam, rumah kontrakan dan terminal bus. Semuanya 21 pengedar dan 17 pengguna narkoba. Sementara satu di antaranya adalah anak di bawah umur,” kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA DP Nugraha.
Dia mengungkapkan dari hasil kegiatan Operasi Antik Candi tahun 2021 pihaknya berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba di Semarang.
“Target operasi itu berjumlah 12, sementara 9 kasus lainya adalah pengembangan,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut IGA, dari jajaran Polsek Semarang berhasil mengungkap lima target operasi dan dua non target kasus penyalahgunaan narkoba.
“Sehingga total kasus yang saat ini berhasil kita selesaikan adalah 28 kasus penyalahgunaan narkoba,” ucap IGA.
Di antara kasus yang telah diungkap, terdapat enam tersangka dengan kasus menonjol atas penyalahgunaan narkoba, dikarenakan membawa narkotika dengan berat melebihi 10 gram.
Sementara itu, selain melakukan penindakan dan razia terhadap penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Semarang juga memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Semarang guna proses lebih lanjut. adri-yds
0



