By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pandemi, Biaya Minimum Umrah Naik Jadi Rp26 Juta
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pandemi, Biaya Minimum Umrah Naik Jadi Rp26 Juta

Last updated: 22 Januari 2021 19:47 19:47
Jatengdaily.com
Published: 22 Januari 2021 19:47
Share
Suasana pelaksanaan ibadah umrah di Tanah Suci. Foto:dok/okezone
SHARE

PEKALONGAN (Jatengdaily.com)– Selama masa pandemi, tarif standar atau biaya minimum umrah mengalami kenaikan, dari semula batas biaya minimum sebesar Rp20 juta menjadi Rp26 juta per orang. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 777 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Mundakir, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan, kenaikan biaya tersebut mencakup biaya pelayanan jemaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jemaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jemaah umrah di Arab Saudi. Tidak hanya itu, biaya penerbangan pulang pergi bagi jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi, dan sebaliknya serta biaya tes kesehatan turut diperhitungkan.

“Sesuai KMA nya memang naik dan sudah diberlakukan 16 Desember 2020, karena prosesnya harus sesuai dengan protokol kesehatan. Mulai dari sebelum pemberangkatan, melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan karantina. Begitu pula saat tiba di Arab Saudi. Kemudian biaya transportasi, bus yang biasanya diisi oleh 50 orang harus dikurangi kapasitasnya 50 persen atau hanya 25 oran jemaah. Hotel jemaah yang biasanya diisi empat orang, masa pandemi hanya dibolehkan dua orang, termasuk konsumsi, dan sebagainya,” ungkap Mundakir.

Ditambahkan, biaya tersebut menjadi pedoman bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU, sehingga pelayanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan prokes Covid-19.

“Sudah kami sosialisasikan ke PPIU. Kami hanya menetapkan batas biaya minimal umrah, sedangkan PPIU menarifkan biaya sesuai dengan pelayanan yang mereka tawarkan. Jika ada PPIU yang memberikan harga di bawah biaya minimum, masyarakat atau jemaah bisa melaporkannya ke kantor Kemenag Kota Pekalongan,” kata Mundakir. She

You Might Also Like

1,9 Juta Tenaga Kesehatan Terima Vaksinasi Booster ke-2, Dimulai Hari Ini
BPOM Semarang Sita Makanan Takjil Mengandung Zat Formalin
Cuaca Panas di Kota Semarang Diprediksi Mencapai 39 Derajat Celsius, Waspadai Ancaman Penyakit
Bupati Apresiasi Demak Expo Perumahan 2024, Harap Menjadi Agenda Rutin
Pergerakan Pemudik di Semua Moda Transportasi Meningkat
TAGGED:Biaya Minimum Umrah NaikUmrah Naik Jadi Rp26 Juta
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?