Pembalak Liar yang Sekap Mantri Hutan di Blora Diringkus
BLORA (Jatengdaily.com) – Aksi pembalak liar yang menyekap mantri hutan di Kabupaten Blora, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah.
Pelaku yang diamankan M alias Bulus, (28) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, MFR, alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, serta SP, (42) warga kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur. Ketiga tersangka tersebut diringkus petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur, Senin tanggal 21 Desember 2020 lalu.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasat Sabhara Iptu Isnaeni serta Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa serta Kasi Propam Ipda Hadi, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin, (15/02/2021) mengungkapkan bahwa saat korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo didatangi para pelaku.
Pelaku berjumlah 25 orang pada Selasa, (15/12/2020) pukul 23.45 WIB, dengan mengendarai 2 unit truk berjalan mendatangi pos jaga di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur, KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Pelaku membawa senjata pedang, parang hingga senjata api sejenis FN. Selanjutnya langsung menyekap korban, dengan disertai ancaman dengan menodongkan senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan.
Setelah itu korban diminta uang yang dibawanya senilai Rp 1.900.000,- dan hanphone jenis VIVO oleh salah satu pelaku, setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau, yang kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A.
Pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 cm sebanyak 1 batang hingga roboh, yang kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat.
“Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp 41.596.000.- dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,- dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora” ucap Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK.
Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa, Kanit Resmob Ipda Budi Santoso langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka. “Kita berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” tandas Kapolres Blora.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang ± 70 cm, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berkai oli dan 2 buah botol air minum. yds