By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pemerintah Geser Hari Libur Tahun Baru 1 Muharram ke 11 Agustus
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemerintah Geser Hari Libur Tahun Baru 1 Muharram ke 11 Agustus

Last updated: 9 Agustus 2021 15:51 15:51
Jatengdaily.com
Published: 9 Agustus 2021 15:51
Share
Ilustrasi: Foto Shutterstock
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah dari Selasa 10 Agustus, menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Ada dua hari libur yang digeser atau dirubah pemerintah, satunya  adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021, digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari L

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H yakni 10 Agustus 2021 M, hanya Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dilansir dari laman Kementerian Agama pada Senin, 9 Agustus 2021.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan pandemi, yakni sebagai bentuk ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru. Sehingga dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah hanya menggeser hari libur Tahun Baru Islam, bukan hari besar keagamaan. She

 

 

You Might Also Like

Sebagian Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Saat Malam Perayaan Tahun Baru
Polisi Amankan 58 Warga dan Pelajar di Demak, Diduga Terprovokasi Medsos akan Gelar Demo
Ratusan Truk Kepung Gubernuran, Angkat Ganjar Sebagai Bapak Truk Nusantara
Kasus Positif Bertambah Satu, Pemkab Tegal Telusuri Kluster Lembang
Optimalisasi Zakat Bisa Bantu Masyarakat di Tengah Pandemi
TAGGED:1 Muharramhari libur digeser
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?