By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemkab Tegal Larang Pejabat dan Anggota Dewan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemkab Tegal Larang Pejabat dan Anggota Dewan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah

Last updated: 28 Juni 2021 10:31 10:31
Jatengdaily.com
Published: 28 Juni 2021 10:31
Share
Kabupaten Tegal lakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Foto: Humas
SHARE

SLAWI (Jatengdaily.com)- Memasuki fase darurat Covid-19, Kabupaten Tegal yang terkategori daerah zona merah atau risiko penularan tinggi memerlukan upaya lebih untuk mengendalikan pernyebarannya. Salah satunya melarang pejabat dan pegawai, termasuk anggota DPRD Kabupaten Tegal lakukan perjalanan dinas ke luar kota dan menerima kunjungan tamu dari luar daerah.

Aturan tentang larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tegal, Nomer 443.5/B.909 Tahun 2021, tentang larangan pelaksanaan perjalanan dinas dan penerimaan kunjungan dinas.   Adapun ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi Covid-19 Kabupaten Tegal.

Dalam SE itu disebutkan, Bupati Tegal mengarahkan pejabat dan pegawai di semua organisasi perangkat daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah dan aktivitas sejenis lainnya, kecuali mereka yang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.

Pejabat dan pegawai juga dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu dari luar daerah, baik itu dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan sejenisnya di lingkungan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, pemerintah desa dan kelurahan serta instansi lainnya. Seperti tertulis dalam SE, penggunaan perangkat teknologi dan informasi dapat dimaksimalkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Umi mengungkapkan, fasilitas seperti konferensi video sudah sangat lazim digunakan jajarannya di masa pandemi ini. Agenda pertemuan rapat dan pembahasan multi pihak secara virtual semakin mudah dan murah dengan hadirnya aplikasi Zoom Meeting dan sejenisnya. Menurutnya akan ada penghematan anggaran yang signifikan dari uang saku harian, biaya inap dan operasional perjalanan jika teknologi tersebut diterapkan.

“Dalam situasi darurat ini semuanya harus disiplin menaati protokol kesehatan, khususnya pejabat daerah yang memang berada di risiko tinggi untuk menahan diri tidak bepergian ke luar kota. Risikonya kita bisa tertular atau justru malah kita yang menularkan. Terlebih Kabupaten Tegal masuk kategori zona merah,” kata Umi.

Lebih lanjut Umi mengimbau agar di masa libur akhir pekan, masyarakat lebih banyak tinggal di rumah. Hal ini mengingat penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal masih terus terjadi dan meningkat. Rata-rata ada 75 kasus baru per hari sejak terjadinya lonjakan kasus pasca libur Lebaran tanggal 18 Mei 2021 lalu hingga Jumat (25/06/2021) ini. Jumlah kematian akibat infeksi Covid-19 juga terus bertambah menjadi 146 orang dalam 39 hari terakhir. she 

You Might Also Like

Mendag Lobi Tiongkok Cabut Hambatan Impor Buah dan Produk Perikanan
Bagnaia Mantapkan Gelar Juara di MotoGP Portugal
Presiden Prabowo dan Raja Charles III Sepakati Kerja Sama Pemulihan 57 Taman Nasional
1.349 CPNS Baru Dilantik, Ganjar Ingatkan Jangan Korupsi
SIG TerusTingkatkan Kompetensi Dorong Lahirnya Talenta Digital di Perusahaan
TAGGED:Bupati tegallarang perjalanan dinaspemkab tegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?