By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemprov Jateng Susun Kajian Teknis agar Semua Ponpes Terima Dana dari Pusat
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemprov Jateng Susun Kajian Teknis agar Semua Ponpes Terima Dana dari Pusat

Last updated: 20 September 2021 17:16 17:16
Jatengdaily.com
Published: 20 September 2021 17:15
Share
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin. Foto: dok/humas
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Pemprov Jateng saat ini sedang menyusun kajian teknis supaya seluruh pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah bisa diakomodir menerima dana pesantren dari pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, Jateng menyambut baik pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 terkait Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken oleh Presiden Joko Widodo. ”Oleh karena itu, Pemprov Jateng saat ini sedang menyusun kajian teknis supaya seluruh pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah bisa diakomodir menerima dana pesantren dari pemerintah pusat,” jelasnya.

“Tentunya, pondok pesantren yang telah terdaftar maupun disahkan oleh Kementerian Agama, sehingga diharapkan semua pondok pesantren di Jateng bisa diakomodir. Kita juga mempersiapkan draft untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan antara Perpres dengan Perda,” kata Gus Yasin, Senin (20/9/2021).

Sedangkan untuk penyaluran pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah, lanjut dia, juga ada mekanismenya. Tentunya, diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara.

“Sehingga nantinya semua ponpes yang teregistrasi bisa diakomodir oleh pemerintah,” ungkapnya.

Terkait dana abadi pesantren, pihaknya perlu dilakukan kajian terlebih dahulu. Menurutnya, dalam kajian akan dipelajari lebih lanjut apa yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, baik Provinsi Jawa Tengah atau Kabupaten/kota.

Terpisah, Rais Syuriah Perwakilan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Ubaidillah Shodaqoh menyatakan dengan adanya pengesahan Perpres Pesantren, maka alokasi dana abadi pesantren sebaiknya dicairkan di tiap daerah secepatnya. Sebab, ia merasa peran ponpes yang memiliki andil yang besar bagi bangsa Indonesia selama ini kerap terabaikan.

“Saran saya, lebih cepat dicairkan dananya lebih baik. Tidak usah menunggu waktu lama lagi. Karena peran aktif pondok pesanten bagi kemajuan bangsa Indonesia selama ini sering diabaikan. Maka inilah waktu yang tepat bagi negara untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan pesantren lewat dana abadi pesantren,” kata KH Ubaidillah.

Dia juga mengimbau kepada setiap pemilik ponpes agar mengelola dana pesantren dengan baik dan cermat. Dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan pendampingan dalam penyusunan pengajuan dana pesantren di setiap kabupaten/kota.

“Saya harapkan agar dikelola dengan benar, manfaatkan dengan teliti. Karena ini adalah wujud kepedulian pemerintah Indonesia terhadap eksistensi ponpes yang ada di seluruh negeri,” ujarnya.

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu. Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Dia menyebut pada pasal 9 Perpres tersebut mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD, sesuai kewenangannya.

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. adri-she

You Might Also Like

Bermain Gethek, Dua Pemuda Hanyut di Sungai Lukulo
Ibadah Haji dan Umrah Lebih Nyaman dengan Paket Khusus dari Indosat Ooredoo Hutchison
Komisi B Tekankan Riset untuk Peningkatan Hasil Pertanian
Jaring Mahasiswa Berbakat Seni dan Prestasi, USM Gelar Pemilihan Duta Kampus 2025
Pemkot Semarang Inisiasi Lomba Desain Bangunan Gedung Hijau
TAGGED:dana ponpesPemprov Jatengwagug jateng
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?