Oleh: Panular Dinu Satomo
Statistisi BPS Provinsi Jawa Tengah
KEMISKINAN ekstrem merupakan permasalahan multidimensi yang meliputi seluruh aspek kehidupan mulai dari ketidakcukupan pangan, kesehatan, pendidikan, permodalan, pelatihan kerja hingga asistensi disabilitas dan lansia.
Kemiskinan ekstrem menurut Bank Dunia didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat di bawah garis kemiskinan ekstrem atau setara dengan US$1,9 Purchasing Power Parity (PPP) per hari. Angka tersebut jika dirupiahkan pada tahun 2021 setara dengan Rp358.233/kapita/bulan. Garis kemiskinan ekstrem tersebut di bawah garis kemiskinan pada Maret 2021 yang tercatat sebesar Rp472.525/kapita/bulan.
Tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 4 persen atau sekitar 10,86 juta jiwa. Kondisi ini meningkat jika dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai 3,85 persen. Hal tersebut diduga karena andil dampak pandemi COVID-19 sehingga jumlah penduduk dengan kategori miskin ekstrem bertambah.
Terkait kemiskinan ektrem, pemerintah berkomitmen untuk menghapuskannya pada tahun 2024. Penurunan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen sesuai juga dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yang memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2030. Namun pemerintah Indonesia berupaya untuk dapat menuntaskannya enam tahun lebih cepat dari komitmen global tersebut.
Target tersebut tentunya bukan hal yang mudah, apalagi ditambah masalah pandemi yang belum berakhir. Untuk itu pemerintah menggulirkan kebijakan dan program intervensi untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Tiga Pilar
Pemerintah telah merumuskan tiga pilar untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Pilar pertama yaitu menetapkan kebijakan dan wilayah prioritas dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. Pada tahun 2021, baru 35 kabupaten yang berada di 7 provinsi yang menjadi prioritas pengurangan kemiskinan ekstrem. Jumlah penduduk miskin ekstrem di 35 kabupaten tersebut sudah mewakili 20 persen jumlah penduduk miskin ekstrem secara nasional.
Lima di antara 35 kabupaten tersebut berada di Jawa Tengah, yaitu Banyumas, Kebumen, Banjarnegara, Pemalang, dan Brebes. Kemudian pada tahun 2022, wilayah prioritas akan diperluas menjadi 212 kabupaten/kota dari 25 provinsi yang merupakan kantong-kantong kemiskinan dengan cakupan 75 persen dari jumlah penduduk miskin ekstrem secara nasional. Dan pada tahun 2023-2024 akan diimplementasikan pada seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Program untuk mengurangi kemiskinan ekstrem terbagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu kelompok program untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin serta kelompok program untuk meningkatkan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat miskin. Kelompok program untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin meliputi bantuan sosial dan subsidi.
Antara lain: program sembako, subsidi LPG dan listrik, penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, Program Indonesia Pintar, tunjangan lansia, tunjangan penyandang disabilitas, serta jaminan sosial lainnya. Sedangkan kelompok program untuk meningkatkan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat miskin meliputi: pembiayaan ultra mikro (UMi), kredit usaha rakyat (KUR), padat karya tunai, pengembangan bumdes, program pra kerja, restrukturasi kredit, bantuan modal kerja produktif, dsb.
Pilar kedua yaitu melakukan konvergensi program, anggaran, dan sasaran melalui kolaborasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) dalam pemetaan program/kegiatan dengan pendekatan intervensi yang beragam pada program K/L terkait kemiskinan ekstrem khususnya di wilayah prioritas.
Konvergensi yang dimaksudkan adalah upaya untuk memastikan agar seluruh program penanggulangan kemiskinan ekstrem mulai dari tahap perencanaan, penentuan alokasi anggaran, penetapan sasaran dan pelaksanaan program tertuju pada satu titik atau lokus yang sama baik itu secara wilayah maupun target masyarakat yang berhak. Terkait dengan target penerima program ada baiknya untuk dilakukan update secara berkala, karena kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis.
Pilar ketiga yaitu melaksanakan pemantauan dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala terhadap capaian penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemantauan dan evaluasi diperlukan untuk melihat apakah program sudah tepat sasaran atau belum, apakah program yang diterima memberikan dampak yang efektif atau tidak, serta apakah kemiskinan ekstrem berkurang secara bertahap atau tidak.
Peran Masyarakat
Berbagai upaya telah dan akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem seperti tersebut di atas. Upaya-upaya tersebut akan memberikan dampak yang lebih optimal jika masyarakat juga turut berkontribusi. Peran dari sisi kelompok masyarakat yang menerima manfaat program yaitu dengan memanfaatkan bantuan sosial dan subsidi dengan sebijak mungkin.
Upaya lain yang dapat dilakukan yaitu dengan meningkatkan produktivitas melalui program pemberdayaan yang tersedia. Sehingga rumah tangga penerima manfaat program dapat semakin meningkat kondisi sosial ekonominya dari waktu ke waktu.
Sedangkan kontribusi dari sisi kelompok masyarakat yang tidak menerima program antara lain turut serta dalam mengawal data penerima manfaat bantuan sosial maupun subsidi. Pengawalan dari masyarakat akan meminimalkan kesalahan data penerima manfaat program baik inclusion error maupun exclusion error. Upaya lainnya adalah menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial di lingkungan masing-masing.
Yang tidak kalah penting yaitu peran segenap masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan dalam segala aktivitas serta segera melakukan vaksinasi, sehingga pandemi covid-19 tidak mudah menyebar kembali. Hal tersebut tentunya akan berimbas pada pulihnya kembali aktivitas perekonomian di negeri ini, terutama bagi penduduk miskin ekstrem yang kondisi ekonominya sebagian bergulir dari hari per hari.
Dengan beragam program yang telah diluncurkan pemerintah tersebut serta dukungan dari masyarakat kiranya dapat memberikan dampak yang efektif bagi penduduk miskin ekstrem agar lebih berdaya. Dan semoga kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat segera terentaskan, sehingga cita-cita bangsa dalam memajukan kesejahteraan umum dapat dinikmati oleh segenap masyarakat. Jatengdaily.com-yds
0



