BLORA (Jatengdaily.com) – Seorang pemuda berinisial RDS (19) ini mempunyai kebiasaan buruk yang merugikan warga. Betapa tidak, dia diketahui sering melakukan tindak pencurian kambing di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur hingga warga khususnya penggembala kambing mengalami kerugian.
Pihak Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah pun bertindak dan berhasil mengamankan RDS, warga desa Getas Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Sabtu, (20/3/2021) kemarin. RDS diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian hewan kambing.
Pemuda ini diamankan petugas saat akan menjual seekor kambing hasil curiannya di Pasar Hewan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Suhartono, (52) seorang warga Kelurahan Balun RT 01/07 Kecamatan Cepu.
“Awalnya Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib korban mengembala 5 (lima) ekor hewan ternak berupa kambing di pekarangan belakang rumah dan pada pukul 11.30 wib korban meninggalkan kambing kambing tersebut dan pergi ke Masjid untuk sholat Jumat,” ungkap Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana Minggu, (21/3/2021).
AKP Agus Budiana melanjutkan bahwa sekira pukul 12.45 wib korban pulang dari masjid dan melihat 1 (satu) ekor kambing jantan jenis garut, dengan ciri ciri warna bulu badan putih bulu muka hitam bertanduk hitam yang awalnya berada di pekarangan telah hilang.
“Korban dibantu keluarganya sempat mencari kambing yang hilang di sekitar pekarangan rumah, serta menanyakan kepada tetangga perihal keberadaan kambingnya, namun demikian tidak diketemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” tandas AKP Agus Budiana.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan,SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Sabtu, (20/03/2021) pukul 07.00 wib tersangka diamankan saat akan menjual kambing hasil curiannya di pasar hewan Kalitidu Bojonegoro Jawa Timur.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” beber Kapolsek Cepu.
Mencengangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku yang masih berusia 19 tahun ini mengaku telah beraksi di 16 TKP yang berbeda, yaitu di wilayah kecamatan Cepu dan Kedungtuban Kabupaten Blora, Jawa Tengah serta di kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. yds
0


