By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Penerapan Tilang Elektronik Jateng Ada 27 Titik, Sebentar Lagi 50 Titik
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Penerapan Tilang Elektronik Jateng Ada 27 Titik, Sebentar Lagi 50 Titik

Last updated: 23 Maret 2021 15:46 15:46
Jatengdaily.com
Published: 23 Maret 2021 15:46
Share
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, melaunching ETLE atau tilang elektronik di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021). Foto: dok.humas polda jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdailay.com) – Polda Jawa Tengah menjadi salah satu yang mulai memberlakukan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama 11 Polda lain secara nasional.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, melaunching ETLE atau tilang elektronik di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021). Tilang elektronik ini untuk menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Kapolda Jateng menyampaikan, sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam atau memotret pelanggar.

“Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas,” ungkap Kapolda.

Menurutnya, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi COVID-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota. Selain itu, juga untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

“Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus. Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak, ” jelas Kapolda Jateng.

Ditambahkan Kapolda Jateng, pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK. Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya, ” pungkas Kapolda Jateng. yds

You Might Also Like

Peduli Alam Karimunjawa, Telkom Tanam Mangrove dan Lepas Tukik
Dua Orang Tewas Tertabrak KA Saat Melintas di Rel Tanpa Palang Pintu
Komedian Qomar Dimakamkan Disamping Ayah dan Ibunya
TPQ Baitussalam Adakan Khotmil Qur’an dan Imtihan
Perantau Asal Demak Diimbau Tunda Mudik
TAGGED:ETLEIrjen Pol Ahmad Luthfijawa tengahPolda Jatengtilang elktronik
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?