Pengedar Tembakau Gorilla Dikemas Sabun Colek Ditangkap

2 Min Read
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pati menangkap empat tersangka pengedar narkoba. Foto: dok. polres pati

PATI (Jatengdaily.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pati membekuk empat tersangka pelaku pengedar narkotika, selama bulan Juli 2021. Penangkapan para tersangka ini, setelah polisi khusus narkoba Polres Pati mengembangkan hasil penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dari keempat tersangka yang ditangkap salah seorang di antaranya pengedar narkoba jenis tembakau gorilla. Tersangka pengedar tembakau gorilla tersebut berinisial SH (29 tahun) warga Kecamatan Cluwak.

Wakapolres Pati Kompol Sumiarta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gunawan Wibisono saat jumpa pers di Mapolres Pati, Senin pagi (9/8/2021) mengatakan, dari tangan pelaku ini petugas satres narkoba menyita 16,14 gram tembakau gorilla sebagai barang bukti.

“Modus operandi narkoba jenis tembakau gorilla dikirim menggunakan jasa pengiriman dan untuk mengelabuhi petugas dikemas dengan menggunakan bungkus sabun colek,” katanya.

Barang haram itu dari pengakuan tersangka dikirim dari jaringan narkoba lintas provinsi di Jawa Barat. Narkoba jenis tembakau gorilla itu, kata Komppol Sumiarta efeknya seperti ganja. Karena pada dasarnya, tembakau yang sebenarnya tidak mengandung zat psikotropika, tapi disemprot cair kimia sehingga memiliki efek mirip ganja. Pengakuan tersangka pengedar sekaligus pemakai itu, dia memesan melalui jejaring sosial, dengan harga Rp1 juta per 15 gram.

“Mereka terancam dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman pasal 112 minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Untuk pasal 114 ancaman hukuman 4 tahun maksimal 20 tahun,” katanya.

Selain itu, Satres Narkoba Polres Pati menangkap pengedar sabu-sabu berinisial MAS (27 tahun) warga Kecamatan Juwana. Dari pengembangan dari tersangka SH dan MAS ini, Satres Narkoba Polres Pati kembali menangkap tersangka pengedar narkoba lainnya AK (25 tahun) dan BS (42) warga Kabupaten Jepara, dengan barang bukti 2,24 gram sabu dan satu butir tablet zypras alprazolam. yds

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.