in

Perda Berkualitas Diawali Naskah Akademi Tanpa ‘Kopas’

Rapat Dengar pendapat persiapan penyusunan Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan yang merupakan satu dari tujuh Propemperda 2022 usulan DPRD Kabupaten Demak. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Perda yang berkualitas diawali dengan penyusunan naskah akademi (NA) yang riil atau nyata. Variabel yang ingin dibahas harus diteliti. Bukannya plagiat atau copy paste atau ‘kopas’.

Pada public hearing awal penyusunan NA Rancangan Peraturan Daerah (tentang) Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, yang merupakan perda inisiatif DPRD Kabupaten Demak, Direktur Direktorat Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi Unisbank Semarang, Dr Euis Suliha menyampaikan, pembangunan pada hakekatnya merupakan kolaborasi pemerintah dan masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan memiliki fungsi penting, utamanya dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya.

“Di samping wujud kepedulian dan dukungan untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya,” ujarnya, Senin (8/11/2021).

Maka itu kewenangan daerah dalam memacu partisipasi masyarakat penting. Caranya, menurut Euis Suliha, bisa melalui media informasi yang dapat dan mudah diakses masyarakat, atau mengembangkan sistem informasi tentang pembangunan.

Adapun bentuk partisipasi masyarakat, di antaranya bisa berupa keterlibatan dalam penyusunan Perda dan kebijakan daerah. Selain itu pada perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan evaluasi hasil pembangunan daerah. Serta pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah.

Mengenai persiapan penyusunan NA oleh Tim Ahli dari unsur akademisi tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak Badarodin mengatakan, untuk menyusun raperda berkualitas harus melalui penelitian.

“Benar-benar memuat hasil penelitian yang nyata di masyarakat. Variabel yang ingin dicari itu diteliti. Jangan sampai NA-nya plagiat atau kopas. LSM juga beri masukannya yang riil, jangan kepentingan pribadi,” ujar politisi PDIP itu.

Di sisi lain Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak H Marwan mengatakan, public hearing perlu karena selama ini banyak perda disusun namun tak lama kemudian minta direvisi. “Membuktikan produk perda kita belum lengkap karena faktor usulan dari masyarakat tidak terakomodir,” ujarnya.

Ironisnya ketika itu terjadi, Bapemperda mendapat tudingan. “Padahal ibarat puhung (singkong), Bapemperda hanya mengupas kemudian disajikan. Yang mengolah pansus dan OPD. Untuk hindari itu kami inginkan public hearing. Hanya saja yg diundang hearing kali ini masih kurang mewakili,” imbuh anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Hal sama disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak Tatiek Sulistijani. Agenda dengar pendapat yang dihadiri sejumlah kepala OPD terkait tersebut tidak seperti diharapkan, sebab materi yang dibahas baru disampaikan di ruangan saat akan dibahas, sehingga tak ada yang bisa disampaikan sebagai masukan. rie-yds

Written by Jatengdaily.com

119 Unit Pompa Disiapkan Antisipasi Musim Hujan

Dua Warga Jepara Pengguna Sabu Diringkus Polisi