By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Perjalanan Aglomerasi Semarang Raya Masih Diperbolehkan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perjalanan Aglomerasi Semarang Raya Masih Diperbolehkan

Last updated: 2 Mei 2021 08:24 08:24
Jatengdaily.com
Published: 2 Mei 2021 08:24
Share
Ilustras. Foto: yanuar
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Wilayah aglomerasi dalam aturan larangan mudik lebaran 2021 memungkinkan kegiatan mudik lokal dilakukan di sejumlah wilayah. 

Mudik lokal sendiri merujuk pada kegiatan perjalanan yang masih dilakukan dalam wilayah lokal atau di wilayah-wilayah yang tergabung sebagai kawasan tertentu. 

Adapun untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terdapat dua wilayah yang termasuk dalam 8 wilayah aglomerasi, yaitu Semarang Raya dan Solo Raya. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro P. Martanto mengatakan, di dalam mudik aglomerasi nanti, kendaraan yang akan masuk dengan plat Semarang , tetap dengan pengecekan suhu dari Dinas Kesehatan. 

“Mudik aglomerasi ini pengecualian, karena pengertian aglomerasi ini kan semarang raya misal Demak ke Semarang, Kendal ke Semarang, petugas dilapangan akan bisa melihat karena sama-sama plat H bisa masuk,” jelas Endro 

Sedangkan untuk kendaraan penumpang seperti bus antar kota antar provinsi sejak diterbitkannya Adendum larangan mudik, sudah tidka diperkenankan lagi untuk beroperasi. 

“Bus antar kota, antar provinsi sudah tidak diperbolehkan jalan, jadi pengertian ini adalah untuk kendaraan pribadi, karena untuk bus-bus tersebut sudah langsung mematuhi peraturan dari dirjen perhubungan darat,” tegasnya. she

You Might Also Like

Seluruh Korban Tanah Longsor Nganjuk Ditemukan, 19 Orang Meninggal
Pemkab Karanganyar Hibahkan Lahan 10 Hektar untuk Pengembangan UIN Surakarta
Sedikitnya 18.567 Keluarga di Jateng Terima Bantuan Intervensi Kerawanan Pangan
Zona PPKM Darurat, Menag Minta Takbiran dan Salat Iduladha di Rumah
Loyola Sekatu Demak Gelar Turnamen Agustusan
TAGGED:Aglomerasi Semarang Rayamasih diperbolehkan aglomerasi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?