in

Perolehan PBB P2 Demak 2021 Tembus Rp 71,417 Miliar

Bupati Demak dr Hj Eisti'anah menyampaikan penghargaan kepada kecamatan-kecamatan yang berhasil lunas sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2021. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com) – Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2) Kabupaten Demak 2021 tembus pada angka Rp 71,417 miliar. Hal itu berkat partisipasi wajib pajak yang tinggi hingga capaiannya lampaui target 100,59 persen.

Sehubungan itu tahun ini Gebyar Hadiah Pajak Daerah pun kembali diadakan. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus pengungkit partisipasi masyarakat dalam pelunasan pajak.

Plt Kepala BPKPAD Kabupaten Demak H Agus Musyafak menyampaikan, berkat kesadaran pajak yang tinggi masyarakat Demak perolehan PBB P2 meningkat setiap tahunnya. “Dari target Rp 71 miliar pada 2021 ini terealisasi sebesar Rp 71,417 miliar atau 100,59 persen,” ujarnya, Kamis (23/12/2021).

Sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang telah lunas PBB P2 pada 31 Agustus 2021, maka diselenggarakan ‘Gebyar Hadiah Pajak Daerah’. Dengan hadiah utama dua paket bantuan umroh senilai Rp 20 juta, satu unit mobil Toyota New Avanza, enam unit sepeda motor, sepeda gunung, kipas angin dan blender masing-masing 14 unit.

“Selain itu gebyar hadiah pajak daerah juga dimaksudkan sebagai stimulan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk segera melunasi PBB P2 sebelum jatuh tempo. Sehingga berujung peningkatan penerimaan PAD,” imbuhnya.

Di sisi lain Bupati dr Hj Eisti’anah menuturkan, sektor pajak merupakan penyumbang terbesar PAD. Maka apresiasi pun diberikan kepada BPKPAD yang telah berhasil menumbuhkan kepatuhan pajak warga Kabupaten Demak. Terlihat dari capaian Kebonagung, Mijen, Guntur, Gajah, dan Karanganyar sebagai kecamatan tercepat lunas.

Juga adanya 153 desa/kelurahan yang lunas tepat waktu. Di antaranya yakni Desa Kuwu Dempet, Bedono Sayung, Sarimulyo Kebonagung, Tedunan Wedung, serta Timbulsloko.

Pada saat sama disampaikan pula reward kepada sejumlah perusahaan wajib pajak yang lunas tepat waktu untuk jenis pajak hotel, resto, reklame, dan air bawah tanah. rie-yds

Written by Jatengdaily.com

Kesya Tetap Sayang, Meski Hubungan dengan Kekasih LDR

Pembunuhan Balita di Demak; Direncanakan dan Diduga Gara-gara Bisnis Upal