in

Pembunuhan Balita di Demak; Direncanakan dan Diduga Gara-gara Bisnis Upal

Berkilah sakit hati dan kesal karena sakit-sakitan diduga efek ilmu hitam yang disangka dilakukan Farid Efendi dan keluarganya, Saerofi cs nekad merencanakan pembunuhan terhadap bocah RD. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com) – Empat tersangka pelaku pembunuhan anak balita, RD usia 2 tahun 9 bulan dan pengeroyokan terhadap Farid Efendi (42) terancam hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Polres Demak bahkan sedang mendalami dugaan kasus produksi uang palsu (upal) yang sedang dilakukan para tersangka dengan korban.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana hingga menelan satu korban jiwa itu, terungkap motif melatarbelakangi aksi kriminal Saerofi (30) alias Doyok, Khoirul Anwar (24), Rifqy Rosadi (24) dan Nasirun (32) adalah kesal dan sakit hati terhadap Farid. Sebagaimana disampaikan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, sejak kedatangan Farid dan Titin (30) istri Farid dan anaknya RD, para pelaku jadi sakit-sakitan.

Baca Juga: Balita Diduga Dibunuh di Demak, Ada Luka Sayatan di Leher

“Farid sekeluarga ini dua minggu lalu didatangkan para pelaku dari Samarinda Kalimantan untuk ‘bisnis’. Dibiayai tiket pesawat, dijemput di Semarang dan dikontrakkan rumah di Mangunjiwan Demak. Namun setelah diajak jalan-jalan juga ziarah, para pelaku justru jadi sakit-sakitan. Ada yang mengeluh pusing, badan panas dan sesak nafas,” kata kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna dan Kasubbag Humas Iptu Guyub Kartono, Kamis (23/12/2021).

Karena ‘sakit’ yang disebut-sebut tidak wajar, para pelaku menuding Farid memiliki ilmu hitam. Bahkan Farid disangka pula membocorkan ‘bisnis’ yang sedang mereka lakukan, yang diduga produksi uang palsu, kepada polisi. Karena salah satu pelaku sempat melihat Farid berbincang dengan seorang polisi di sekitaran rumah kontrakan mereka.

Direncanakan
Oleh sebab itu lah Nasirun Cs menyusun rencana menghabisi dan menyingkirkan Farid dan keluarganya. Hingga pada malam kejadian, mereka berbagi tugas. Rifqy mencari mobil rental, Anwar mengajak Titin keluar rumah. Sementara Nasirun dan Saerofi alias Doyok menghajar Farid menggunakan balok kayu sepanjang 60 cm yang telah disiapkan.

Tersangka pembunuhan balita di Demak. Foto: sari

“Pada waktu yang ditentukan, Farid sedang tidur di lantai atas dengan RD. Tanpa memberi kesempatan melawan, para pelaku memukul korban menggunakan kayu balok secara bergantian. Hingga teriakan kesakitan Farid membangunkan RD yang semula tidur dan akhirnya menangis histeris,” ungkap kapolres.

Pada saat sama Titin yang pergi dengan Anwar sampai di rumah kontrakan pula. Mendengar keributan di lantai atas, istri Farid ini berusaha menolong tapi dihalangi oleh Anwar. Sementara mendapati Farid tak berdaya, Saerofi alias Doyok menggendong RD yang masih menangis ke mobil Toyota Avanza rental yang sudah disiapkan.

Melihat anaknya dibawa ke mobil, Titin berusaha merebut. Kesempatan itu digunakan Nasirun untuk menggeret Titin masuk ke mobil sekalian, namun perempuan itu memberontak hingga terjatuh. Sedangkan mobil berisi empat tersangka segera melaju, membawa kabur RD yang mereka khawatirkan bakal menjadi saksi penganiayaan terhadap ayahnya.

Di perjalanan RD yang terus menangis membuat kesal Saerofi yang memangkunya. “Awalnya dibekap, masih menangis. Setelah itu kepala anak kecil itu dibenamkan di bawah jok sopir, malah semakin berteriak. Karena semakin kesal, akhirnya leher korban anak ini disayat berkali-kali menggunakan pisau dapur yang sudah dipersiapkan hingga akhirnya meregang nyawa,” terang kapolres.

Selanjutnya tubuh mungil korban dibungkus jaket salah satu pelaku dan dibuang di tempat sepi di sekitaran Desa Sidoharjo Kecamatan Guntur, Demak. Sementara untuk menghilangkan jejak, karpet mobil yang terdapat darah korban mereka cuci.

Seumur Hidup
Mendasar laporan Titin juga temuan mayat RD oleh warga, Tim Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna langsung melakukan pengejaran pelaku. Hingga keempat warga Bonang itu tertangkap di persembunyian mereka di Ngaliyan Semarang dan Kendal.

“Para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 170 tentang pengeroyokan atau pasal 80bayat (3) Jo (76) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Kapolres. rie-yds

Written by Jatengdaily.com

Perolehan PBB P2 Demak 2021 Tembus Rp 71,417 Miliar

Tarif Layanan Internet Broadband di Indonesia Bukan Termahal