By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Perpanjangan Pengetatan Pelaku Perjalanan Cegah Importasi Kasus Antar Pulau pada Arus Balik
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perpanjangan Pengetatan Pelaku Perjalanan Cegah Importasi Kasus Antar Pulau pada Arus Balik

Last updated: 26 Mei 2021 10:03 10:03
Jatengdaily.com
Published: 26 Mei 2021 10:03
Share
Ilustrasi kereta api. Foto: yanuar
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Pemerintah kembali memperpanjang pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan untuk mencegah penularan akibat mobilitas masyarakat yang masih terjadi paska libur lebaran Idul Fitri. Sebelumnya, pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan paska lebaran Idul Fitri sudah dilakukan selama 3 periode. Tepatnya pra lebaran pada 22 April – 5 Mei 2021, peniadaan mudik (6 – 17 Mei 202), dan paska mudik tanggal 18 – 24 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pada periode kali ini ditetapkan perpanjangan Adendum Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021. Dan pada perpanjangan ini juga dilakukan pembaharuan terhadap kebijakan pelaku perjalanan yang dibagi sesuai regional pulaunya, terutama di Pulau Sumatera.

“Perlu ditekankan, adanya pembedaan region khususnya di Pulau Sumatera karena kondisi kasus di Pulau Sumatera yang menunjukkan tren cenderung kurang baik,” Wiku memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (25/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Khusus bagi pelaku perjalanan di Pulau Sumatera, perjalanan dalam pulau atau antar daerah dilakukan pemeriksaan wajib hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam, atau juga menggunakan tes GeNose on site. Yang dilakukan sebelum keberangkatan oleh Satgas di daerah masing-masing di titik penyekatan. Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar Pulau Sumatera, akan dilakukan testing acak rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Dari data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, menunjukkan 3 dari 4 provinsi memiliki tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan COVID-19 hampir menyentuh ambang batas atau di kisaran 50,01 – 69,9%.

Ketiga provinsi dimaksud ialah Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau. Bahkan berdasarkan peta zonasi risiko pada 23 Mei 2021, 8 dari 10 kabupaten/kota zona merah berada di pulau Sumatera. Yaitu di provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Selatan.

Dan dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 68% penyeberang yang ke Pulau Sumatera belum kembali ke daerah asal keberangkatan. Sehingga dengan berkaca pada data kasus terkini, terdapat potensi ancaman importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus mudik.

“Untuk itu, kepada satgas di daerah dan personel di lapangan diharapkan menegakkan peraturan dengan baik dan kedisiplinan tinggi. Agar tren kasus yang menunjukkan sedikit kenaikan perlu ditekan secara maksimal. Salah satunya dengan mengendalikan mobilitas pelaku perjalanan. Dan masyarakat juga patut mentaati peraturan ini, serta melakukan karantina mandiri 5 x 24 setibanya di tempat tujuan,” pesan Wiku.

Selain itu, pada perpanjangan kali ini pemerintah kembali memberlakukan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 12 Tahun 2021 terkait pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan di luar Pulau Sumatera. Yaitu untuk tujuan Pulau Bali, pada moda transportasi udara wajib membawa hasil tes negatif PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam, hasil tes negatif rapid antigen 1 x 24 jam, GeNose on site. Sementara pada moda transportasi laut dan darat berlaku hasil tes negatif RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2 x 24 jam, GeNose on site.

Khusus tujuan Pulau Jawa dan luar Pulai Jawa, pada moda transportasi udara, laut dan darat berlaku hasil tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam dan GeNose on site. Untuk penyeberangan laut dan kereta api antar kota berlaku hasil PCR 3 x 24 jam dan GeNose on site. Serta perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi berlaku hasil negatif PCR 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam, GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan. yds

 

You Might Also Like

Gugatan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK
Diduga Keracunan Menu MBG, Ratusan Santri dan Warga Pilangwetan Kebonagung Demak Dilarikan ke Rumah Sakit
Diberi Pengganti Sekitar Pasar Bulu, Jasa Tambal Ban TLJ Bongkar Lapak Sendiri
Waspadai, Judi Online Bisa Timbulkan Cekcok dalam Keluarga
Penetapan Nomor Urut Pilgub Jateng, Andika-Hendi Nomor 1, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Nomor 2
TAGGED:arus balik lebaranaturan pelaku perjalanansatgas penanganan covid-19
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?