By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pesta Perayaan Tahun Baru Dilarang di Semua Tempat di Jateng
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pesta Perayaan Tahun Baru Dilarang di Semua Tempat di Jateng

Last updated: 29 Desember 2021 05:53 05:53
Jatengdaily.com
Published: 29 Desember 2021 05:53
Share
Kapolda Jateng. Foto: humas Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., menegaskan tidak akan mengizinkan perayaan Tahun Baru di wilayahnya.

Acara malam pergantian tahun yang digelar di dalam hotel maupun di lapangan bakal dilarang.

“Yang perlu saya tekankan adalah, bahwa Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak akan mengeluarkan izin terkait dengan pesta Tahun Baru.

Baik di lapangan maupun di tempat lain seperti hotel dan sebagainya,” tegas Kapolda Jateng dilansir Rabu (29/12/2021).

Kapolda Jateng mengatakan, selain tidak akan mengeluarkan izin perayaan Tahun Baru, pihaknya juga melarang dengan tegas terkait pawai-pawai kendaraan dan pesta saat malam pergantian tahun baru. Selain mengganggu ketertiban, kegiatan itu rawan menimbulkan penyebaran virus Corona akibat adanya kerumunan masyarakat.

Untuk itu, masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggelar pesta secara massal di ruang terbuka maupun di ruang tertutup. Dengan pelarangan itu, Kapolda Jateng berharap bisa meminimalisir atau menangkal penularan virus Corona. she

You Might Also Like

Sosialisasi Kamera Tilang, Dua Pelanggar Lalin di Semarang Belum Ditilang
Berlaku 18 – 21 April, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran dari Contraflow hingga Ganjil Genap
Tiket KAI Lebaran Kelas Ekonomi Jalur Barat ke Timur Ludes-KAI Siapkan Perjalanan Tambahan
Tekan 112, Tak Kurang dari 20 Menit Terlayani
Meriahkan Natal 2024, Siswa SMA 5 Semarang Gelar Pemeriksaan Kesehatan bagi Guru dan Karyawan
TAGGED:perayaan tahun abru dilarangPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?