By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng: Penanganan Kasus Mbah Minto Demak Sesuai Prosedur
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng: Penanganan Kasus Mbah Minto Demak Sesuai Prosedur

Last updated: 16 Oktober 2021 15:47 15:47
Jatengdaily.com
Published: 16 Oktober 2021 15:47
Share
Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kasus Kasminto atau Mbah Minto, kakek berusia 74 tahun yang dibui karena menganiaya pencuri ikan di Demak, terus mendapat perhatian berbagai pihak. Pihak Polda Jateng menyebutkan bahwa penanganan kasus ini sesuai prosedur

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy menjelaskan baik Mbah Minto maupun pencuri ikan yang bernama Marjani sama-sama ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Soal Kakek 74 Tahun Dibui, Ini Penjelasan Kapolres Demak

“Kepolisian telah memproses keduanya. Marjani sehari-hari berprofesi sebagai pencari ikan. Namun melakukan aksi pencurian karena sedang tidak mendapat ikan. Saat ini korban (Marjani) sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa ikan 3 kg dan alat setrum, dan sudah memenuhi unsur dalam Pasal 363 Ayat 1 angka 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Jumat (15/10/2021).

Kabid Humas Polda Jateng menyampaikan, Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa tersebut terjadi pada 7 September 2021 di Desa Pasir, Kabupaten Demak. Mbah Minto yang ada di dalam gubuk mengetahui Marjani datang membawa alat setrum untuk menangkap ikan.

Mbah Kasminto sudah tahu ada bahwa motor datang ke kolamnya. Pelaku masuk ke kolam dan sudah memindahkan sejumlah ikan ke pinggir kolam. Mbah Kasminto keluar kemudian langsung membacok punggung kanan, korban Marjani berbalik dan minta ampun tetapi dibacok lagi oleh Mbah Kasminto.

“Penanganan hukum atas kasus ini sudah sesuai prosedur, alasan dilakukan Penahanan terhadap Mbah Minto antara lain dikhawatirkan kabur dan penahanan juga perlu dilakukan karena dikhawatirkan terjadi balas dendam dari pihak korban dan keluarga yang nantinya akan mengganggu kamtibmas.” tegas Kabid Humas Polda Jateng. yds

You Might Also Like

Sekarang Wisata ke Girpasang Bisa Naik Bus DAMRI
PKB Demak Gelar Sekolah Politik, Pembekalan Pemilu 2024
Sambut Tahun Baru Imlek, Atraksi Barongsai Hibur Penumpang KA di Stasiun Semarang Tawang
Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal
SD Islam Hidayatullah Semarang Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Jateng 2024
TAGGED:kasus kakek ditahanmbah minto demakpencuri ikanpenganiayaanPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?