By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Tingkatkan Pengawasan Senjata Api
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Tingkatkan Pengawasan Senjata Api

Last updated: 6 April 2021 15:40 15:40
Jatengdaily.com
Published: 6 April 2021 15:40
Share
Ilustrasi senpi
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ditintelkam Polda Jateng meningkatkan pengawasan terhadap kepemilikan senjata api (senpi), dengan membuat aplikasi senpi online untuk seluruh masyarakat pemegang senjata api.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi turut memimpin saat launching aplikasi tersebut di Hotel Patra Jasa, Selasa (6/4/2021).

Aplikasi ini sebagai respon Ditintelkam Polda Jawa Tengah terkait tren kenaikan penyalahgunaan senjata api yang dipegang oleh masyarakat. Aplikasi Senpi Online ini bisa di download di App Playstore.

Senjata api (Senpi) sendiri menurut penuturan dari Dirintelkam Polda Jateng, Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi memiliki 3 (tiga) golongan yaitu senpi untuk bela diri, senpi untuk olahraga dan instansi terkait pengguna senjata api.

Di dalam aplikasi tersebut, lanjutnya terdapat nama pemilik senpi, nomor registrasi senpi, alamat pemilik senpi dan masa berlaku surat ijin penggunaan senpi tersebut.

“Nah ini kalau surat izin sudah hampir habis, kita bisa memberi peringatan melalui notifikasi atau pesan pada pemilik senjata api bahwa surat ijin yang bersangkutan satu bulan kedepan sudah habis dan harus diurus perpanjangan surat ijin itu,” terang Wiyoto.

Saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat penguna senjata api diluar TNI-Polri agar mendownload aplikasi tersebut supaya bisa diawasi penggunaanya.

“Kaitan masalah ijin senpi ini sering terlupakan padahal kalau izin sudah habis itu pelanggaran,” tutur Wiyoto.

Dirintelkam Polda Jateng, Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi berharap dengan adanya aplikasi ini penggunaan senjata api nonorganik TNI-Polri bisa ditingkatkan pengawaanya. adri-yds

You Might Also Like

5.000 TPS Diwaspadai Sangat Rawan Saat Pilkada 2020
Telkom Tutup Tahun 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
Bedjo Santoso Rektor Baru Unissula
Kembangkan SDM Unggul, SG Selenggarakan Talent Pool Program di Lingkungan Perusahaan
Pantau Embarkasi Solo, Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan Akui Banyak Peningkatan Layanan
TAGGED:aplikasi senpi onlinePolda Jatengsenjata api
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?