By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polisi Gerebek Gudang Palawija di Blora, Amankan 14,9 Ton Pupuk Subsidi
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Gerebek Gudang Palawija di Blora, Amankan 14,9 Ton Pupuk Subsidi

Last updated: 10 Februari 2021 19:05 19:05
Jatengdaily.com
Published: 10 Februari 2021 19:05
Share
Penggerebekan gudang palawija di Blora. Foto: ist/adri
SHARE

BLORA (Jatengdaily.com) – Jajaran Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi, Rabu, (10/02/2021). Pupuk tersebut diamankan saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menggerebek sebuah gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga, di mana ada aktivitas yang mencurigakan bahwa pada gudang palawija tersebut dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.

“Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” kata Wiraga.

Lebih lanjut Alumni AKPOL 2002 ini menambahkan bahwa pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur, dan dalam penjualannya di pasaran dijual dengan harga di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Adapun dalam penggerebekan tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial N, (50), warga desa Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blora, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.

AKBP Wiraga menambahkan pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk pupuk tersebut. “Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.

AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya. adri-yds

You Might Also Like

Polisi Periksa 29 Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Smartfren Sambut #RamadanPenuhBerkah dengan Workshop Santri Ngonten dan Diskon Kuota hingga 50%
Terbanyak di Asia Tenggara, PLN Resmikan 21 Unit Green Hydrogen Plant Yang Produksi 199 Ton Hidrogen Per Tahun
Pemkot Magelang Buka Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Gelora Sanden
SIG Terima Apresiasi ASEAN Corporate Governance Scorecard
TAGGED:penggerebekan gudang palawijaPolda JatengPolres blorapupuk subsidi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?