By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Gerebek Rumah Pembuat Arak di Pati
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Gerebek Rumah Pembuat Arak di Pati

Last updated: 29 September 2021 21:37 21:37
Jatengdaily.com
Published: 29 September 2021 21:37
Share
Penggerebekan rumah produksi miras di Pati. Foto: humas polres pati
SHARE

PATI (Jatengdaily.com) – Sebuah rumah di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Selasa (28/9/2021) malam digerebek jajaran Polres Pati, karena diduga menjadi rumah produksi minuman keras (miras) jenis arak.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil melakukan penyitaan sejumlah 750 botol siap edar ke masyarakat. “Selanjutnya, juga ada alat untuk produksinya, untuk mengoplosnya, termasuk alat-alat penyulingan, kita lakukan penyitaan,” ujar Kapolres Pati AKBP Tobing.

Dalam penggerebekan itu, AKBP Christian Tobing didampingi Kabag Ops Kompol Sugino, Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, dan Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro.

Ia menyebut, pemilik rumah sekaligus pemilik usaha berinisial GW (27) tidak berada dirumah saat penggerebekan. Namun ibu dari GW yakni R dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, aktivitas produksi ini sudah berjalan sekitar empat bulan. Untuk bahan baku utama yang digunakan sebagai pembuatan miras jenis arak oleh pelaku yaitu perpaduan dari gula merah, beras dan ragi yang diproses secara fermentasi. “Sementara wilayah edarnya tidak hanya di Pati, tapi masuk ke daerah Tuban (Jawa Timur),” kata dia.

Sedangkan untuk jenis mirasnya, yaitu berupa arak oplosan. Kemudian arak itu dijual seharga Rp60 ribu per botol. “Nanti kita akan selidiki lebih lanjut, dan pelaku akan kita kenakan undang-undang kesehatan dan pangan,” sebut AKBP Tobing.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi atau membeli minuman keras berjenis apapun. Sebab, itu dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Dan di masa pandemi ini kita berupaya memberantas penyakit masyarakat melalui operasi pekat yang kita laksanakan,” ujar dia.

Sementara itu Kepala Desa Tegalharjo, Pandoyo, mengaku jika pihak pemerintah desa tidak mengetahui adanya kegiatan produksi minuman keras di wilayahnya tersebut.

“Karena izinnya ini budidaya ikan lele. Jadi kami tidak mengetahui jika disalahgunakan,” sebutnya. yds

You Might Also Like

Membaca Luka, Merawat Harapan, Satupena Jateng Gelar Parade Puisi Esai Perempuan dan Bencana di Hari Ibu
Ganjar Umumkan Penetapan UMK Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi
Syahdu di 17 Ramadan, 40 Santri Khatamkan Al-Qur’an 30 Juz di Masjid Agung Jawa Tengah
Indonesia Kembali Amankan Stok Vaksin Jadi Moderna dan AstraZeneca
Gempa M6,7 di Nias, Kepala BNPB Minta Warga Waspada Tapi Tak Panik
TAGGED:PatiPolda Jatengpolres patirumah produksi arak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?