By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Bansos Kemensos, Raup Keuntungan Hingga Rp1,5 Milia
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Bansos Kemensos, Raup Keuntungan Hingga Rp1,5 Milia

Last updated: 21 Juli 2021 12:53 12:53
Jatengdaily.com
Published: 21 Juli 2021 12:53
Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menerangkan pelaku menyebarkan informasi terkait bansos. Foto: Humas Polda Metro Jaya
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pihak kepolisian meringkus satu orang tersangka berinisial (RR) atas kasus penipuan bantuan sosial (bansos) PPKM Darurat yang mengatasnamakan Kementerian Sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menerangkan pelaku menyebarkan informasi terkait bansos tersebut melalui pesan berantai yang terhubung ke sebuah website bernama subsidippkm.online.

“Di website itu, tiap orang yang masuk akan menjawab pertanyaan dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos Rp300 ribu. Padahal Kementerian Sosial tidak pernah memiliki website tersebut,” ujarnya, dilansir Rabu (21/7/2021).

“Di dalam website itu, tersangka memasang iklan minimal dua dan dapat Rp200 juta per satu iklan. Pengakuannya sudah mulai sejak November 2020 lalu, dia raup keuntungan hingga Rp1,5 miliar,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

“Karena pandemi Covid-19, dia tahu masyarakat akan mendapatkan bansos sehingga banyak masyarakat yang tergiur. Ini semua masih kita dalami, termasuk memeriksa rekeningnya,” tukasnya.

Adapun terkait dengan aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. she 

You Might Also Like

FT Undip Resmi Buka Summer Workshop 2026, Soroti Isu Keberlanjutan dan Ketahanan Energi Kota Semaran
Pergerakan Masyarakat di Lebaran 2023 Diprediksi Capai 123 Juta Orang
Kembangkan Destinasi Wisata, Komisi D Sambangi Kota Lama
Aghniny Haque Menanti Keajaiban Band Padi Reborn
Mahasiswa Magang Balai Bahasa Jateng Gelar Webinar Berkarya Melalui Platform Digital
TAGGED:penipu bansospolda metro jaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?