By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Usut Identitas Kurir Sabu melalui Sopir Nia Ramadhani
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Usut Identitas Kurir Sabu melalui Sopir Nia Ramadhani

Last updated: 11 Juli 2021 08:26 08:26
Jatengdaily.com
Published: 11 Juli 2021 08:25
Share
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Foto: (Instagram/@ardibakrie)
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut identitas kurir atau penjual narkoba jenis sabu kepada artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. Diketahui, pasangan selebritis ini mendapatkan barang haram itu dari sopirnya berinisial (ZN).

“Mengenai siapa kurirnya melalui keterangan sopirnya, ini masih belum. Karena menurut kami masih belum pas, jadi masih didalami lagi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol. Indrawienny Panji Yoga.

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, tersangka (ZN) mengaku belum pernah bertemu dengan penjual sabu tersebut.

“Keterangan dari sopirnya tidak berubah-ubah, tapi karena yang bersangkutan belum pernah bertemu dengan penjualnya ini masih kita dalami lebih lanjut,” tuturnya, dilansir Minggu (11/7/2021).

Di sisi lain, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie,  Wa Ode Nur Zainab menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk keduanya.

“InsyaAllah kami sudah mempersiapkan dengan baik untuk pengajuan permohonan rehabilitasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, asesmen dapat dilakukan oleh aparat kepolisian,” tandasnya.

Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini dikatakan Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya,” sambungnya.

Seperti diketahui, Nia dan sang suami ditangkap polisi atas kepemilikan dan pemakaian Narkoba jenis sabu dan dari hasil pemeriksaan positif.  Nia Ramadhani ditangkap di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB. Selain Nia dan sang suami,  sopirnya juga positif memakai. she 

You Might Also Like

Jadwal Puasa Berbeda, Umat Islam Jangan Bingung
Rayakan HUT Ke-76 TNI AU, Danlanud Sam Ratulangi Bagikan Bingkisan untuk Sesepuh Angkatan Udara
Berkat Pendanaan Pra-IPO, Investasi Telkomsel di GoTo Makin Untung
Peluncuran Buku Panduan Perfilman Inklusif Dorong Industri Film Lebih Aksesibel dan Setara
Banyak Orang Tua Belum Tahu Usia Emas, Covid-19 Turunkan Partisipasi PAUD
TAGGED:ardi bakrinia ramadaninia ramadani sabu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?