MAGELANG (Jatengdaily.com) – Polres Magelang menangkap tiga tersangka pembuat mercon di Kabupaten Magelang. Seorang pelaku di antaranya diduga residivis yang sudah pernah terlibat kasus serupa.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba dalam konferensi pers kasus Senin (19/4/2021) di lobi Polres Magelang mengungkapkan bahwa anggotanya semula menangkap 1 tersangka dengan barang bukti 8 kilogram bahan pembuat mercon berupa potasium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap dua tersangka lain dengan barang bukti lebih dari 300 Kg, jadi total 308 bahan mercon diamankan. “Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald.
Ketiga tersangka antara lain IS (19), warga Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Magelang, MS (47), pedagang warga Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang, dan SJ (44), warga Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.
“SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi,” kata Ronald.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi obat mercon siap pakai, yang dijual online melalui Facebook maupun offline di wilayah Magelang. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Polres Magelang mengimbau pada masyarakat agar tak menyalakan petasan dan bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Di samping itu menyalakan petasan / mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.
Petasan atau mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.
“Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,” ujarnya. adri-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings