By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polres Purbalingga Ungkap Kasus Sabu Seberat 14,44 Gram
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Sabu Seberat 14,44 Gram

Jatengdaily.com
Published: 2 Juni 2021 15:49
Share
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Polres Purbalingga
SHARE

PURBALINGGA (Jatengdaily.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu tersangka berinisial AYA (42) seorang karyawan swasta warga Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Rabu (2/6/2021) menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Satu tersangka berinisial AYA (42) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil diamankan dengan barang bukti 14,44 gram narkotika jenis sabu.

“Tersangka diamankan dengan barang bukti 14,44 gram sabu yang dikemas dalam lima paket. Dia diamankan di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, Senin (24/5/2021) sekira jam 02.30 WIB,” jelas Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

Dijelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa di wilayah Jawa Timur. Bahkan Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari salah satu polres di Jawa Timur terkait kepemilikan 60 gram sabu.

“Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk dipakai sendiri dan dijual lagi kepada orang lain,” jelasnya.

Selain 14,44 gram sabu dalam lima paket diamankan juga satu timbangan digital merk Onemed, satu alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas cangklong merk Eiger dan satu unit sepeda motor.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda mulai Rp. 800 juta sampai Rp. 10 Miliar. she

You Might Also Like

Masyarakat Papua Inginkan Bangun Kemudahan Akses Pendidikan hingga Lapangan Kerja
Ivar dan Justin, Calon Pemain Naturalisasi akan Perkuat Tim U-20 Indonesia
Perusahaan Tidak Menyetor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terancam Pidana
Sinergi Bersama Media dan Bahas PPM untuk Dukung Ketahanan Energi
Pendaftaran Parpol di Pusat, KPU Kota/Kabupaten Kebagian Verifikasi Administrasi
TAGGED:kasus narkobapolres purbalingga
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?