SEMARANG (Jatengdaily.com) – Jajaran Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman minimarket di Jalan Kedungmundu Raya Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Pelaku diketahui membawa senjata airsoftgun saat beraksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardani, dalam konferensi pers Senin (8/3/2021) mengatakan aksi pencurian dilakukan 28 Februari lalu pukul 06.00 WIB. Pelaku sempat terekam CCTV, berjumlah dua orang berhasil menggasak sepeda motor Scoopy dengan merusak kunci motor.
Modus pelaku, satu pelaku sebagai eksekutor dan satu lainnya mengawasi. Pemilik sepeda motor yang sekaligus karyawan minimarket sempat memergoki pelaku yang mencuri motornya.
“Korban saat itu keluar dari minimarket dan melawan pelaku yang membawa motornya, namun pelaku berinisial MK (38) menodongan senjata airsoft gun dan sempat melakukan penembakan ke arah korban,” imbuh AKBP Indra Mardani.
Setelah pelaku berhasil melakukan aksinya, pelaku menjual hasil curiannya di daerah Kabupaten Rembang kepada penadah berinisial HPN (35). Pelaku curanmor MK (38) berhasil ditangkap di rumahnya Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sedangkan HPN (35) sebagai penadah ditangkap di daerah Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, sedangan satu pelaku curanmor masih dalam pengejaran.
Pelaku Curanmor MK (38) diketahui residivis kasus yang sama di Demak dan Kendal. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 480 KUHP. yds
GIPHY App Key not set. Please check settings