By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: PPKM Jilid II, Jateng Fokus Tata Operasional Tempat Makan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

PPKM Jilid II, Jateng Fokus Tata Operasional Tempat Makan

Last updated: 25 Januari 2021 18:00 18:00
Jatengdaily.com
Published: 25 Januari 2021 18:00
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Penambahan ruang rawat Covid-19 dan penataan waktu operasional tempat makan, menjadi salah satu fokus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua, di Jateng.

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, usai memimpin rapat evaluasi mingguan rutin penanganan Corona Virus Disease, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur, Senin (26/1/2021).

Menurutnya, kinerja bidang kesehatan pada PPKM jilid satu, cukup bagus. Itu terhitung dari tingkat keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 maupun tempat tidur ICU.

Menurut data, keterpakaian tempat tidur rumah sakit di Jateng adalah 66,67 persen. Sedangkan, angka keterisian di Jawa-Bali 60,32 persen. Sementara, di luar pulau tersebut angkanya bisa mencapai 70 persen.

“Artinya alhamdulillah achievement penambahan tempat tidur dan isolasi dilaksanakan dengan baik. Teman-teman bupati wali kota persiapkan perpanjangan PPKM (26 Januari hingga 8 Februari), minimal 15 tempat tidur disediakan untuk Covid-19. Sehingga kalau ada kejadian emergency bisa masuk,” pesannya.

Terkait pembatasan waktu operasional pedagang kaki lima, Ganjar menyampaikan hanya sampai pukul 20.00. Namun demikian, hingga pukul 21.00, para pelanggan masih diperbolehkan membeli makanan namun dibungkus.

Berdasarkan data penegakan yustisi, jumlah pelanggar protokol kesehatan tercatat 3.665 kasus. Dari jumlah tersebut, pedagang kaki lima menjadi pelanggar dengan 38,28 persen atau 1.403 pelanggaran. Jumlah itu disusul dengan restoran, kafe, rumah makan dan warung yang mencatatkan 732 pelanggaran atau 19,97 persen. Kemudian pasar tradisional dengan 16,23 persen atau 595 pelanggar.

Sisanya, adalah pelanggaran di tempat hiburan sebanyak 0,90 persen atau 33 kasus, hajatan 189 kasus (5,16 persen), acara keagamaan tiga kasus (0,08 persen), acara olahraga 57 kasus (1,05 persen), objek wisata 123 kasus, hotel 26 kasus (0,71 persen),  dan lain-lain 504 kasus (13,75 persen).

Dari jumlah itu, petugas melakukan teguran sebanyak 1.998 kali atau 54,52 persen, penertiban sebanyak 873 kali dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794 kali atau 21,64 persen. She

You Might Also Like

Presiden Kunker di Batang, Tinjau Progres Pembangunan KITB
Yoyok Berharap Klub Bisa Kelola Fasilitas Olahraga Aset Negara
Penanganan Banjir di Pekalongan Dilakukan Berlapis
Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran, THR Wajib Dibayar Penuh
Mal Ciputra Semarang Gelar Diskon Akhir Tahun
TAGGED:Jateng Fokus tempat makanPPKM Jilid II
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?