By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: PT KAI Masih Tunggu Detail Ketentuan Operasional PPKM Darurat
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

PT KAI Masih Tunggu Detail Ketentuan Operasional PPKM Darurat

Last updated: 2 Juli 2021 13:24 13:24
Jatengdaily.com
Published: 2 Juli 2021 13:24
Share
Kereta api. Foto:dok/KAI
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan  penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat. Demikian dikatakan Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiyantoro, Jumat (2/7/2021).

Masyarakat menurutnya, agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.

Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%.

Ia menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.

Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.

Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. She

You Might Also Like

Poltekpar Solo Raya Siapkan Lulusan SDM Unggul Pariwisata
Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan
Pembelajaran Tatap Muka Pertimbangkan Kondisi Pandemi di Tiap Daerah
Senator Abdul Kholik Dorong Pemerintah Beri Gelar Pahlawan kepada Mbah Maimoen Zubair
Sentra Ternak, Kandang Tempat Rahman Belajar Merawat Kambing
TAGGED:PPKM daruratPT KAIPT KAI Daop 4
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?