By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Reaksi Cepat Hajatan di Temanggung akan Tindak Tegas Pelanggaran
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Reaksi Cepat Hajatan di Temanggung akan Tindak Tegas Pelanggaran

Last updated: 25 Juni 2021 15:57 15:57
Jatengdaily.com
Published: 25 Juni 2021 15:57
Share
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung Edy Cahyadi. Foto: dok/humas
SHARE

TEMANGGUNG (Jatengdaily.com)– Peningkatan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung, disikapi serius oleh Satgas Covid-19. Salah satunya dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Hajatan, yang akan melakukan asistensi dan evaluasi di lapangan, dan menindak tegas jika nanti ditemui unsur pelanggaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Temanggung Edy Cahyadi mengatakan, penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2020. Bahkan saat ini untuk pengendalian ada cek list pemenuhan prokes kegiatan hajatan yang mengatur penyelenggaraan secara ketat.

“Cek list pemenuhan protokol kesehatan kegiatan hajatan itu ada 14 poin. Apabila nanti ditemui ada ketidaklengkapan, atau setidaknya dari 14 poin itu ada empat unsur yang tidak dipenuhi (pelanggaran), maka tim akan menghentikan kegiatan hajatan dimaksud. Kami akan mendatangi seluruh kegiatan hajatan di Kabupaten Temanggung dan akan melakukan asistensi serta evaluasi di lapangan. Bisa kami bubarkan bila tidak memenuhi standar prokes,” katanya.

Disebutkan, 14 poin yang harus dipenuhi dalam cek list hajatan antara lain, ada penjaga tamu/orang masuk cek suhu, pintu masuk dan keluar, ada unit tugas pencegahan Covid-19, menyediakan handsanitizer/tempat cuci tangan dengan jumlah yang cukup. Kemudian, ada petugas yang cukup di setiap pintu masuk dan keluar, terdapat media informasi protokol kesehatan, kapasitas tempat hajatan dengan rasio satu tamu berjarak satu meter.

Lalu, penataan kursi dengan jarak antara kursi satu meter, pengunjung memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak pengunjung. Kemudian, mengatur tentang penyajian makanan, kesesuaian jumlah undangan dengan proposal perizinan, dan terakhir penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah hajatan.

Disebutkan, dari data yang ada, mulai 23 hingga 27 Juni 2021 tercatat ada 66 hajatan yang digelar masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung. Hal itu menjadi atensi serius Tim Reaksi Cepat Hajatan.

Adapun untuk angka Covid-19 di Kabupaten Temanggung saat ini mencapai 425 kasus, dengan total terkonfirmasi 5.390.

“Satpol PP sebagai Satgas Covid-19 bidang Gakkumdis Protokol Kesehatan telah membentuk Tim Reaksi Cepat Hajatan, masing-masing tim 10 orang yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Kami akan mendatangi keseluruh hajatan yang ada di Kabupaten Temanggung. Kami juga minta kerja sama semua pihak, termasuk lurah, camat, untuk memahami bahwa Temanggung saat ini sudah mengalami kenaikan kasus Covid,” pungkasnya. she 

You Might Also Like

Cakra Khan Segera Release Album Baru
Libur Sekolah Bingung Kemana, Naik Kereta Api dan Kunjungi Sejumlah Kota Asyik Juga
Lupa Pakai Masker, Pejabat Pemerintah Kena Tegur Bupati Tegal
Harga Tiket Pesawat Turun Sebelum Libur Nataru 2025
ICMI Imbau Masyarakat Jaga Persatuan Pascapemilu
TAGGED:reaksi cepat hajatansatpol pp temanggung
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?