By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Satgas Minta Tak Unggah Sertifikat Vaksinasi di Medsos
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satgas Minta Tak Unggah Sertifikat Vaksinasi di Medsos

Jatengdaily.com
Published: 24 Maret 2021 07:52
Share
Ilustrasi vaksin COVID-19.
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Sejauh ini pemerintah belum menemukan adanya efek samping atau Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) yang fatal dalam program vaksinasi COVID-19. Meski demikian, pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan, jika merasakan atau bahkan menemukan efek samping setelah divaksinasi.

Per 20 Maret 2021, masyarakat yang sudah menerima vaksin sudah mencapai angka 5 juta orang.

“Bagi siapapun penerima vaksin yang mengalami efek samping atau rasa sakit yang tidak wajar setelah melakukan vaksinasi, harap segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Selasa (23/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Hal ini dianjurkan demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu. Dan peran serta aktif masyarakat dapat menjadi sumbangsih masyarakat dalam mensukseskan monitoring KIPI yang dilakukan pemerintah pusat, baik Komisi Nasional KIPI maupin Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Dan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi, pemerintah menganjurkan agar tidak mengunggah data sertifikat bukti telah divaksin ke media sosial. Termasuk juga tidak dianjurkan untuk membagikan data sertifikat bukti tersebut kepada pihak lain. Hal ini untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang menerima vaksin tersebut.

“Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa resiko bagi kita,” lanjutnya. yds

You Might Also Like

Pengamen Yang Ancam Mengebom Polres Kudus Mengaku Iseng
Raih Kinerja Positif di 2023, Mandiri Investasi Targetkan Pertumbuhan Lebih Tinggi di 2024
Tinjau Vaksinasi di GBK, Ketua Satgas: Protokol Kesehatan Kunci, Tak Cukup Cuma Vaksin
Persiapan Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga JBT Sidak Uji Tera di 128 SPBU Jateng dan DIY
Cegah Covid-19 Varian Omicron, Perlu Kerja Sama Semua Pihak
TAGGED:ketua satgas penanganan covid-19sertifikat vaksinasivaksinasi covid-19
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?