By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Satu Juta Hektar Lahan Lepas, Ribuan Karyawan Perhutani Terancam Dirumahkan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satu Juta Hektar Lahan Lepas, Ribuan Karyawan Perhutani Terancam Dirumahkan

Last updated: 24 Maret 2021 17:47 17:47
Jatengdaily.com
Published: 24 Maret 2021 17:47
Share
Para karyawan Perhutani yang tergabung dalam serikat karyawan Perhutani foto bersama usai menyampaikan pernyataan sikap. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Salah satu konsekuensi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 adalah lepasnya sekitar satu juta hektar lahan yang sebelumnya termasuk dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani. Dampak dari PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diselaraskan dengan UU No 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, maka Perum Perhutani terpaksa akan merumahkan sedikitnya 6.000 pegawainya.

Seperti diketahui, saat ini Perum Perhutani masih dipercaya untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektar di pulau Jawa dan Madura. “Dengan 18 ribuan karyawan untuk kelola 2,4 juta hektare lebih saat ini, maka apabila luasan lahan dikurangi satu juta hektar, maka nasib 6.000 karyawan Perhutani beserta keluarganya mau dikemanakan?,” ungkap Muhammad Ikhsan, Ketua Umum (Ketum) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani dan Slamet Juwanto, Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) dalam pernyataan sikap bersama di Semarang, atas nama para karyawan Perum Perhutani, Rabu (24/03).

Kedua pucuk pimpinan organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu, menyampaikan harapan agar pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi itu juga mau bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak atas terbitnya PP terbaru di bidang Kehutanan tersebut.

Kepastian Areal Kerja

Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu, dalam pernyataan sikap bersama per tanggal 23 Maret itu juga mengkhawatirkan kemungkinan akan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.

“Kami karyawan Perum Perhutani juga berharap jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan program Perhutanan Sosial, agar tetap diberikan kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai kriteria,” tutur Ikhsan dan Juwanto lagi.

Untuk diketahui, Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui PP no. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam pernyataan sikap bersama itu, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu tetap mengakui bahwasanya Program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumberdaya hutan.

Untuk itu anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18 ribu karyawan ini siap mengawal implementasinya di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses seperti kerugian negara, kerusakan lingkungan maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai janji pemerintah,” demikian bunyi pernyataan sikap segenap karyawan Perum Perhutani itu. st

You Might Also Like

Tetap Gelar Shalat Jumat, MAJT Minta Jamaah Patuhi Persyaratan
79 Lulusan IPDN Ditugaskan di Jateng
PLN Tembus Fortune Global 500, Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia
Warteg Didorong Manfaatkan 160 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Dukung Operasi Keselamatan Candi 2025, Sipropam Polres Demak Laksanakan Gaktibplin Anggota 
TAGGED:lahan perhutani lepaspernyataan sikapRibuan karyawan dirumahkanserikat karyawan perhutani
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?