By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Segera Tukar Kartu ATM Lama dengan yang Ber-Cip
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Segera Tukar Kartu ATM Lama dengan yang Ber-Cip

Last updated: 25 Mei 2021 06:02 06:02
Jatengdaily.com
Published: 25 Mei 2021 06:02
Share
ILUSTRASI. Kartu debit atau ATM berbasis cip Paspor BCA. Foto: BCA
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Nasabah pemegang kartu ATM (debit) magnetic stripe, harus  segera menukar kartunya dengan kartu ATM berbasis cip, agar tetap bisa dioperasikan.

Hal ini menyusul kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) terkait aturan  implementasi Kartu ATM dan atau Kartu Debit dengan teknologi cip.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang Diterbitkan di Indonesia.

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan, penerbit wajib menerbitkan Kartu ATM dan atau Kartu Debit dengan menggunakan standar nasional teknologi cip dan PIN online enam digit secara bertahap.

Penukaran kartu ATM lama tersebut dapat dilakukan di cabang bank terdekat, sesuai batas waktu masing-masing bank. Sedangkan penukaran kartu ATM sangat mudah hanya datang ke petugas bank di saat jam kerja dan tidak dikenakan biaya sama sekali. Nasabah hanya menukar saja dan akan diberi ATM yang baru.

Untuk BRI, misalnya, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, batas akhir penukaran kartu ATM BRI magnetic stripe menjadi berbasis cip yakni sampai 31 Desember 2021.

Sedangkan untuk Bank Mandiri, diumumkan – jika batas akhir penukaran kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM cip adalah 1 Juni 2021. Penggantian kartu ATM chip dikhususkan bagi nasabah Bank Mandiri pemegang kartu ATM magnetic stripe dengan masa berlaku hingga 2023-2025.

Sedangkan pemegang kartu ATM  BNI dapat menukar kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM cip sampai 30 November 2021.

Untuk pemegan kartu ATM BCA, penukaran kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip paling lambat sebelum 1 Januari 2022.

Jika lewat dari tanggal-tanggal tersebut, kartu ATM lama berbasis magnetic stripe praktis tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. She

You Might Also Like

Kemenkes Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip
Tanah Longsor Banjarnegara, Empat Korban Meninggal Berhasil Dievakuasi
Bayi Keburu Keluar, Seorang Ibu Melahirkan di Mobil Patroli Polsek Kertek Wonosobo
Pemkot Diminta Dorong Komunitas Ikut Promosikan Destinasi Wisata Kota Semarang
Timnas U-20 Libas Maladewa 4-0 di Kualifikasi Piala Asia U-20, Besok Hadapi Timor Leste
TAGGED:Kartu ATM cipTukar Kartu ATM Lama
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?