JAKARTA (Jatengdaily.com)- Nasabah pemegang kartu ATM (debit) magnetic stripe, harus segera menukar kartunya dengan kartu ATM berbasis cip, agar tetap bisa dioperasikan.
Hal ini menyusul kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) terkait aturan implementasi Kartu ATM dan atau Kartu Debit dengan teknologi cip.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang Diterbitkan di Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan, penerbit wajib menerbitkan Kartu ATM dan atau Kartu Debit dengan menggunakan standar nasional teknologi cip dan PIN online enam digit secara bertahap.
Penukaran kartu ATM lama tersebut dapat dilakukan di cabang bank terdekat, sesuai batas waktu masing-masing bank. Sedangkan penukaran kartu ATM sangat mudah hanya datang ke petugas bank di saat jam kerja dan tidak dikenakan biaya sama sekali. Nasabah hanya menukar saja dan akan diberi ATM yang baru.
Untuk BRI, misalnya, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, batas akhir penukaran kartu ATM BRI magnetic stripe menjadi berbasis cip yakni sampai 31 Desember 2021.
Sedangkan untuk Bank Mandiri, diumumkan – jika batas akhir penukaran kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM cip adalah 1 Juni 2021. Penggantian kartu ATM chip dikhususkan bagi nasabah Bank Mandiri pemegang kartu ATM magnetic stripe dengan masa berlaku hingga 2023-2025.
Sedangkan pemegang kartu ATM BNI dapat menukar kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM cip sampai 30 November 2021.
Untuk pemegan kartu ATM BCA, penukaran kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip paling lambat sebelum 1 Januari 2022.
Jika lewat dari tanggal-tanggal tersebut, kartu ATM lama berbasis magnetic stripe praktis tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. She


