By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Seorang Narapidana Jateng Terima Remisi Khusus Imlek
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Seorang Narapidana Jateng Terima Remisi Khusus Imlek

Last updated: 12 Februari 2021 17:10 17:10
Jatengdaily.com
Published: 12 Februari 2021 17:10
Share
Ilustrasi.
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Remisi khusus diberikan pada hari besar keaamaan dan merupakan hak semua narapidana yang telah memenuhi syarat, tidak terkecuali penganut agama Khong Hu Chu.

Di perayaan Tahun Baru China 2021 atau Imlek 2572 Kongzili ini, ada satu orang narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus di wilayah Jawa Tengah, Jumat (12/2/2021)

Saat ini, narapidana yang bersangkutan sedang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa.

Sebenarnya, penganut agama Khong Hu Chu yang berada di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah berjumlah 19 orang, namun yang telah memenuhi syarat hanya satu orang

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Lucky Agung Binarto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Meurah Budiman dalam keterangan persnya, menjelaskan hal tersebut

“Remisi Khusus Imlek 2021 diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yg merayakan HR Imlek,” ujarnya.

“Remisi tahun ini diberikan kepada satu narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, dari 19 narapidana penganut Khong Hu Chu,” sambungnya

Pria asal Aceh Nangroe Darussalam juga menerangkan, pemberian remisi diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tentang Pemasyarakatan Pasal 14

“Di antaranya syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani pidana di Lapas,” paparnya

“Sementara syarat administratif, seperti telah ada putusan Pengadilan, tidak ada perkara lain, telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan sejak ditahan bagi napi tindak pidana umum,” lanjutnya lagi

Lebih lanjut, Meurah mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi, penghargaan karena telah menjalani masyarakat pidana dengan baik Dena mengikuti semua ketentuan yang ada

“Diharapkan dengan pemberian Remisi khusus Imlek Warga Binaan Pemasyarakatan dapat mensyukuri dan menjadi contoh teladan bagi napi lainnya, sehingga tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana,” pungkasnya. adri-yds

You Might Also Like

Polisi Usut Dugaan Penipuan Online Penjualan Tiket Konser Coldplay
Presiden Jokowi Lepas Tim Indonesia ke Olimpiade Tokyo 2021
Zainal Petir Desak Kapolda Jateng Ungkap Transparan Kematian Mahasiswa FH Unnes
Mengadang Gelombang Misinformasi, Bappenas dan PWI Sepakat Perkuat Jurnalisme Profesional
Meriam Belina, Ikang Fauzi, Bayu Ramli & Pemain ‘Titip Bunda di Surga-Mu’ Temani Penonton di Spesial Screening
TAGGED:narapidana jatengremisi khusus imlekremisi narapidana
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?