By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Soal Perkara Pajak, PGN akan Menghormati Keputusan Hukum Tertinggi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Soal Perkara Pajak, PGN akan Menghormati Keputusan Hukum Tertinggi

Last updated: 25 September 2021 06:06 06:06
Jatengdaily.com
Published: 25 September 2021 05:33
Share
Ilustrasi kegiatan di kompleks PT PGN. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan bahwa perseroan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan tahun 2012-213.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo menjelaskan bahwa atas perkara pajak yang melibatkan PGN, perusahaan berkomitmen melaksanakan keputusan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan tahun 2020 PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut,” jelas Fadjar di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:Ganjar Dukung Pemberantasan Mafia Tanah

Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas empat perkara pajak PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013, khusus untuk keputusan terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal  Pajak senilai Rp 239 Miliar, PGN sejauh ini belum menerima informasi resmi.

“Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada,” imbuh Fadjar.

Fadjar menambahkan, saat ini fokus PGN adalah memperkuat dan memperluas penyaluran gas bumi untuk berbagai sekmen pelanggan. Sebagai pionir dan inisiator pembangunan infrastruktur dan penyaluran gas bumi, PGN ingin mengambil peran lebih besar dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Memasuki tahun 2021, PGN melaporkan kinerja operasional yang terus positif. Pada Semester 1 2021 volume distribusi gas selama periode Januari – Juni 2021 sebesar 867 BBTUD, naik dibandingkan volume penyaluran gas Semester I 2020 sebesar 811 BBTUD (YoY). Sedangkan untuk volume transmisi pada periode yang sama tahun 2021 sebesar 1.232 MMSCFD.

PGN juga mencetak volume upstream sebesar 20.486 BOEPD, Regasification sebesar 91 BBTUD, LPG Processing sebesar 114 TPD, dan Oil Transport sebesar 9.231 BOEPD.

“Kami berusaha mengoptimalkan setiap peluang agar gas bumi dapat menjadi energi bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Kami juga bersyukur bahwa tren perbaikan kinerja PGN sangat positif. Inilah yang menjadi fokus perusahaan saat ini dan ke depan,” tegas Fadjar. She

 

You Might Also Like

Taklukkan PSS, PSIS Naik ke Posisi 13
Ruas Semarang Sering Terjadi Kecelakaan, ‘Senator’ Abdul Kholiq Desak BPJT Audit Keselamatan Jalan Tol
Nilai Ujian Kompetensi Nasional FKG Unissula Masuk Peringkat Tiga se Indonesia
Polda Jateng Kirimkan Anjing Pelacak ke Lokasi Longsor di Cilacap
Atasi Covid-19, Presiden Minta Para Menteri Cari Program yang Tepat Sasaran
TAGGED:gas bmiKeputusan pajakpenjualan konsumenPGN
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?