By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tak Diberi THR, Dua Pria Aniaya Pedagang Buah
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tak Diberi THR, Dua Pria Aniaya Pedagang Buah

Last updated: 5 Juni 2021 09:18 09:18
Jatengdaily.com
Published: 5 Juni 2021 09:18
Share
Pelaku pengeroyokan diamankan polisi di Purbalingga. Foto: dok.polres purbalingga
SHARE

PURBALINGGA (Jatengdaily.com) – Pelaku pengeroyokan terhadap pedagang buah di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga ditangkap petugas Polsek Bobotsari Polres Purbalingga.

Dua orang yang diamankan tersebut BM (21) warga Desa/Kecamatan Bobotsari Kabupaten PurbaIingga, dan BH (21) warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga. Sedangkan korban seorang pedagang buah bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga.

Peristiwa bermula saat Kamis (13/5/2021) sekira jam 01.30 WIB. dua pelaku yang diuga mabuk mendatangi lapak buah milik korban. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk THR karena saat itu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.

“Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian memukulinya bersama satu pelaku lainnya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kemudian memukuli korban dengan balok kayu tersebut,” jelas Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono yang memimpin konferensi pers didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya Jumat (4/6/2021).

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan. Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.

“Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis 20 Mei 2021,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. yds

You Might Also Like

Pemerintah Alokasikan 2 Juta Lagi Vaksin untuk Cegah Penyakit Mulut dan Kuku
Berkunjung ke Brunei, Presiden Prabowo dan Sultan Hassanal Bolkiah Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis
Jelang Nataru, Ketersediaan Pangan di Kota Pekalongan Aman
Konsisten Jalankan Manajemen 5R di Area Operasional, SIG Raih 7 Penghargaan dari Disnakertrans Jatim
BNPB Pastikan Penanganan Darurat Abrasi Pantai Berjalan Optimal
TAGGED:pedagang buah dianiayapenganiayaan di purbalinggaPolda Jatengpolres purbalinggaPolsek Bobotsari
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?