DEMAK (Jatengdaily.com) – Upaya mencegah meningkatnya kasus covid-19 di Kota Wali terus dilakukan pemerintah daerah dan instansi berwenang. Termasuk dilaksanakan Polres Demak dengan memperketat penyekatan berdasarkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), yang dimulai Rabu (14/7/2021).
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Additama melalui Kasat Lantas AKP Fandy Setiawan menjelaskan, di antara maksud diterapkannya PPKM Darurat adalah membatasi mobilitas masyarakat jika tidak sangat penting. Sehingga berimbas pada berkurangnya sebaran wabah corona.
Penyekatan berdasarkan STRP dimaksudkan untuk mengetahui sekaligus membatasi kendaraan-kendaraan yang melintas benar-benar sesuai ketentuan yakni sektor esensial dan kritikal atau tidak. Yakni dengan memeriksa kelengkapan perjalan sesuai ketentuan diatur selama PPKM Darurat, seperti STRP dan kartu telah vaksinasi atau hasil rapid antigen.
“STRP telah kami distribusikan sekaligus sosialisasikan ke HRD perbankan dan industri sektor esensial dan kritikal melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) pada Selasa (13/7/2021),” ujarnya.
Sejauh ini total terdapat 99 sektor yang mendapatkan STRP, yang boleh beraktifitas atau melintas selama PPKM Darurat. Terdiri dari 55 sektor kritikal dan 44 sektor esensial. Sehingga selain 99 sektor tersebut tidak ada alasan bagi masyarakat melakukan mobilitas saat PPKM Darurat.
“Maka saat perjalanan tidak dilengkapi STRP dan kartu vaksinasi atau hasil rapid antigen akan diputar balik. Sejauh ini atau sejak PPKM Darurat ditetapkan pada 3 Juli 2021sudah ada 223 kendaraan diputar balik karena tidak memenuhi syarat melintasi penyekatan,” kata Fandy Setiawan.
Di luar ketentuan tersebut, hanya kendaraan dalam kondisi emergensi atau darurat diijinkan melintas. Sebagai contoh kendaraan pribadi mengangkut ibu akan melahirkan.
Sehubungan PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Demak terdapat 12 titik penyekatan. Sebagian terdapat di tengah kota, dan sebagian lagi di perbatasan wilayah. Rie-she


