By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tak Mau Divaksin Covid-19 Bisa Dipenjara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tak Mau Divaksin Covid-19 Bisa Dipenjara

Last updated: 12 Januari 2021 16:45 16:45
Jatengdaily.com
Published: 12 Januari 2021 16:45
Share
Ilustrasi vaksin Covid-19.
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Rabu (13/1/2021) vaksinasi Covid-19 mulai dilakukan. Presiden Joko Widodo menjadi orang nomer satu yang dijadwalkan disuntik vaksin.  Nantinya, semua orang Indonesia akan divaksin, dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Jika ada yang menolak, menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum-HAM),  Edward Hiariej bakal bisa dikenai berupa sanksi penjara paling lama adalah satu tahun atau denda uang maksimal Rp 100 juta.

Pasalnya, vaksinasi Covid-19 adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia. Oleh karenanya, menurutnya, sanksi diberikan, menyusul kewajiban jika tidak dilaksanakan oleh warga negara.

Adapun dasarnya hukum adalah ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Edward mengatakan,  sanksi pidana tersebut bersifat sebagai pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi. Jadi, tidaklah perlu dipaksakan, jika memang warga negara sudah tahu kewajibannya. she

You Might Also Like

Refleksi 50 Tahun MUI Jateng, Ulama Jangan Lelah Membimbing Umat di Era Digital
Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Uji Coba Full Cycle Solar Subsidi  di Jateng dan DIY
Cuaca Panas di Kota Semarang Diprediksi Mencapai 39 Derajat Celsius, Waspadai Ancaman Penyakit
FSM Undip Yudisium, 3 Mahasiswa Raih IPK Sempurna
Pelaku Pembakaran Mobil di DPRD Jateng dan Pos Satlantas Ditangkap
TAGGED:Tak Mau Divaksin dipenjaravaksinasiwamenkumham
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?