in

Teliti Ganti Rugi Imateriel di PN, Markus Suryo Utomo Raih Doktor

Usai menerima Surat Keputusan Penetapan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum, Dr. Markus Suryo Utomo SH MSi didampingi Rektor Untag Prof Dr Suparno MSi berfoto bersama dengan para dewan penguji di PSHPD kampus Untag, Jl Pemuda 70 Semarang, belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Berangkat dari permasalahan kasus yang mengemuka di pengadilan yang hampir semua ganti rugi imateriel tidak pernah dikabulkan oleh hakim, Markus Suryo Utomo SH MSi yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Untag dan pengacara telah melakukan penelitian dan berhasil mempertanggungjawabkan disertasinya pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang Semarang, secara luring dengan dilengkapi protokol kesehatan yang ketat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Dewan Penguji Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum, sekaligus sebagai promotor dan penguji, dan Sekretaris Dewan Penguji Prof Dr Sarsintorini Putra, SH MH yang juga sebagai penguji.

Disertasinya yang berjudul “Prinsip Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melanggar Hukum (Berdasarkan Pertimbangan Hukum Hakim Perdata) telah dibimbing oleh Promotor Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum, dan Co Promotor Dr Agus Nurudin SH CN MH. yang juga sebagai penguji.

Adapun para dewan penguji yang lain adalah Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH, selaku penguji eksternal dari Unair Surabaya. dan Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH, juga selaku penguji eksternal dari Universitas Sebelas Maret Surakarta. sedangkan penguji intern yaitu Dr Sigit Irianto SH MH dan Dr Johan Erwin Isharyanto SH MH.

Prof Edy Lisdiyono pada prosesi itu menyampaikan bahwa berdasarkan argumentasi yang dibangun dan disampaikan dalam sidang, serta mempertimbangkan nilai yang diperoleh selama masa studi, yang dijalani selama empat tahun enam hari, maka berdasarkan musyawarah mufakat para dewan penguji, maka telah ditetapkan bahwa Markus Suryo Utomo dinyatakan lulus sebagai doktor dengan indeks prestasi sebesar 3,88 sehingga yang bersangkutan memperoleh predikat cumlaude.

Suasana yang awalnya tegang telah pecah menjadi suka cita, hal itu tergambar dari keluarga markus yang ikut hadir, yaitu istrinya Lucia Luhcahyani SE, dan tiga anaknya yaitu Ignatius Agung Wisnuwardhana SE Nicholas Bayu Kusuma Aji, dan Yulius Bisma Cahyaprawira, serta saudaranya yang lain.

Markus dalam disertasinya telah merekomendasikan diperlukannya perubahan yang menyangkut pertimbangan dan penalaran hukum hakim, berkenaan dengan pertanggungjawaban hakim (Judicial Leability).

Menurutnya hal ini samgat penting, mengingat putusan yang dibuat hakim harus mampu dipertanggungjawabkan berdimensi legal justice, moral justice dan sosial justice.
Untuk itu, dalam meningkatkan kualitas putusan yang memenuhi nilai nilai hukum dan rasa keadilan perlu diterbitkan PERMA dan SEMA yang menjadi pemandu bagi para pencari keadilan maupun hakim yang memeriksa perkara perdata.st

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

PPKM Mikro 15 Provinsi; Dibentuk 7.764 Posko, Terbanyak Jateng 2.665 Posko

Mengkhawatirkan, Uji Coba PTM di Jateng Sebaiknya Ditunda