By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Wali Kota Semarang Ingatkan Jangan Ada Kerumunan pada Penyembelihan Hewan Kurban
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Wali Kota Semarang Ingatkan Jangan Ada Kerumunan pada Penyembelihan Hewan Kurban

Jatengdaily.com
Published: 19 Juli 2021 13:08
Share
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Foto: dok/humas
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menekankan, penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah, harus betul-betul memperhatikan upaya menekan risiko penularan Covid-19. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan khusus yang berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban.

“Yang penting teknisnya, jangan sampai penyembelihan terjadi kerumunan dan menjadi klaster baru,” tutur pria yang akrab disapa Hendi.

Menurutnya, penyembelihan hewan kurban tidak harus dilaksanakan tepat pada Hari Raya Iduladha. Namun bisa dilakukan saat hari tasyrik, yakni 11-13 Zulhijah.

Terkait pembagian hewan kurban, Hendi mengimbau, panitia kurban melakukan pembagian secara door to door, tidak mengundang banyak orang untuk datang ke masjid.

“Atau ada juga teknis yang lain dilakukan dengan model menyerahkan ke salah satu perusahaan pengalengan, sehingga dibagi dalam bentuk daging kaleng,” imbuhnya.

Disampaikan, dalam Surat Edaran Pemkot Semarang terkait penyembelihan hewan kurban, juga mengatur sejumlah persyaratan jika masyarakat akan menyembelih hewan kurban di lingkungan masjid. Syaratnya, panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan dalam kondisi sehat. Sedangkan petugas penyembelihan yang berasal dari luar kota, harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab antigen 1×24 jam sebelum hari H penyembelihan. she 

You Might Also Like

Terinspirasi Baju APD Covid-19, Perawat Pekalongan Ini Rancang Busana ‘The New Beginning’
Presiden Jokowi Terima Tony Blair Bahas Pemindahan IKN
Polda Jateng Pastikan Pengamanan Pencetakan Surat Suara Pilkada 2024
Warga Persoalkan Tanahnya Diuruk Pembangunan Tol Semarang-Demak
Peduli 6 Desa & Apresiasi Program TJSL di Rembang, SG Bantu Forum Masyarakat Madani Rp 1,75 Miliar
TAGGED:idul adhapemotongan hewan kurbanWalikota Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?