By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Yayasan Sunan Kalidjogo Pertanyakan Ganti Lahan Wakaf yang Terkena Proyek Tol Semarang-Demak
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Yayasan Sunan Kalidjogo Pertanyakan Ganti Lahan Wakaf yang Terkena Proyek Tol Semarang-Demak

Last updated: 3 Desember 2021 08:25 08:25
Jatengdaily.com
Published: 3 Desember 2021 08:25
Share
Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu R Agus Supriyanto saat pers rilis terkait polemik tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang terkena proyek pekerjaan jalan tol Semarang - Demak. Foto: sarie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu menengarai adanya mal-administrasi, terkait pengganti lahan wakaf kurang – lebih seluas 10 hektar yang terkena proyek pekerjaan jalan tol Semarang – Demak. Sehubungan munculnya pihak lain sebagai kuasa nadzir, sementara Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sebagai badan hukum dan nadzir sah tidak pernah menunjuk yang bersangkutan sebagai kuasa.

Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, R Agus Supriyanto menyampaikan, menengarai adanya kejanggalan terkait ganti lahan wakaf dan penggunaan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu untuk jalan tol Semarang – Demak.

Menurutnya, instansi yang akan menggunakan tanah wakaf mestinya saat melaksanakan pembangunan fisik untuk kepentingan umum telah mengantongi izin tertulis dari Menteri atau Kepala Kantor Wilayah, sebagaimana dimaksud pada pasal 51 A PP Nomor 25/2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 41/2004 tentang wakaf.

“Jika mengacu pada ketentuan tersebut, mestinya petugas telah mengantongi izin tertulis dan menyiapkan tanah pengganti. Namun sebagai nadzir tanah wakaf yang terkena proyek pekerjaan jalan tol, Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sampai detik ini belum pernah diberitahu soal tanah pengganti itu. Sementara di atas tanah wakaf itu telah dilakukan pengurukan,” ujarnya, didampingi Sekretaris Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu R Krisnaidi, Kamis (2/12/2021).

Sedangkan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, lanjut Agus Supriyanto, adalah pihak yang secara sah menyerahkan 58 sertifikat asli tanah wakaf kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Selaku Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan jalan tol Semarang – Demak pada 27 Agustus 2021.

Menurutnya, hal itu tertuang pada berita acara serah terima, yang ditandatangani pula oleh sejumlah pihak terkait. Diantaranya Asisten 1 atas nama Sekda, Kemenag Demak, Fokompincam Demak, Kabid Pengadaan Tanah Kanwil BPN Jateng, PPK Tol Semarang – Demak, serta BBPJN Jateng dan DIY.

Saat konfirmasi perihal pengganti lahan wakaf, kata Agus Supriyanto, diperoleh informasi saat musyawarah pihak P2T mengundang pihak lain, yang disebut bertindak selaku kuasa nadzir. Sedangkan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sebagai badan hukum adalah nadzir yang sah atas tanah wakaf yang dipersoalkan.

Sebagaimana PP Nomor 25/2018 pasal 32, dalam hal nadzir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas nadzir yang dicantumkan dalam akta adalah nama yang ditetapkan oleh organisasi atau badan hukum. “Sementara tiga nama yang ditetapkan oleh pengurus adalah R Rachmad selaku Ketua Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Drs R Krisnaidi (sekretaris) dan Ny Anggani Soedjono (bendahara),” tukasnya.

Diyakini, telah terjadi mal-administrasi, Agus Supriyanto atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu mendesak Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang – Demak segera membatalkan keterlibatan AR. Sebab nadzir atas nama badan hukum, dan tidak pernah menunjuk AR sebagai kuasa nadzir.

Di samping juga meminta Panitia Pengadaan Tanah Jalan Ton Semarang – Demak bekerja profesional sesuai prosedur perundangan yang berlaku. Termasuk melakukan komunikasi yang harmonis dan saling menghargai pihak yang menyerahkan sertifikat asli secara resmi.

“Terlebih luas tanah wakaf terkena proyek pekerjaan jalan tol mencapai lebih dari 100.000 M2, maka seharusnya instansi yang berwenang menerbitkan izin penukaran tanah wakaf adalah Menteri Agama,” urainya.

Terpisah, Humas PT Pembangunan Perumahan Robby Sumarna, selaku rekanan pelaksana pekerjaan tol Semarang – Demak Wilayah II menjelaskan, pengganti tanah yang menyiapkan adalah PPK lahan. Hasil kesepakatan dengan pihak Kadilangu, pekerjaan bisa dilakukan terlebih dahulu, karena merupakan proyek strategis nasional, sambil menunggu mekanisme pengganti juga putusan MA.

“Namun lebih jelasnya PPK lahan yang kompeten menjawab,” tandasnya. rie-yds

You Might Also Like

Menpar Jamu Wisman Mediterania Timur
BNN Jateng Tangkap Kurir Sabu dengan Modus Dibungkus dalam Teh
Hasil Musda, Santoso Budi Susetyo Pimpin PKS Blora Lagi
Gerak Cepat, SG Bantu Logistik dan APD untuk Korban Banjir Demak
KA Ekonomi Dikucuri Subsidi Rp 3,4 Triliun, Termasuk KRL
TAGGED:ganti lahan proyek toltanah wakaftol semarang-demakyayasan sunan kalidjogo kadilanguyayasan sunan kalijaga
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?