Yayasan Sunan Kalidjogo Pertanyakan Ganti Lahan Wakaf yang Terkena Proyek Tol Semarang-Demak

4 Min Read
Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu R Agus Supriyanto saat pers rilis terkait polemik tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang terkena proyek pekerjaan jalan tol Semarang - Demak. Foto: sarie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu menengarai adanya mal-administrasi, terkait pengganti lahan wakaf kurang – lebih seluas 10 hektar yang terkena proyek pekerjaan jalan tol Semarang – Demak. Sehubungan munculnya pihak lain sebagai kuasa nadzir, sementara Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sebagai badan hukum dan nadzir sah tidak pernah menunjuk yang bersangkutan sebagai kuasa.

Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, R Agus Supriyanto menyampaikan, menengarai adanya kejanggalan terkait ganti lahan wakaf dan penggunaan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu untuk jalan tol Semarang – Demak.

Menurutnya, instansi yang akan menggunakan tanah wakaf mestinya saat melaksanakan pembangunan fisik untuk kepentingan umum telah mengantongi izin tertulis dari Menteri atau Kepala Kantor Wilayah, sebagaimana dimaksud pada pasal 51 A PP Nomor 25/2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 41/2004 tentang wakaf.

“Jika mengacu pada ketentuan tersebut, mestinya petugas telah mengantongi izin tertulis dan menyiapkan tanah pengganti. Namun sebagai nadzir tanah wakaf yang terkena proyek pekerjaan jalan tol, Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sampai detik ini belum pernah diberitahu soal tanah pengganti itu. Sementara di atas tanah wakaf itu telah dilakukan pengurukan,” ujarnya, didampingi Sekretaris Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu R Krisnaidi, Kamis (2/12/2021).

Sedangkan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, lanjut Agus Supriyanto, adalah pihak yang secara sah menyerahkan 58 sertifikat asli tanah wakaf kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Selaku Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan jalan tol Semarang – Demak pada 27 Agustus 2021.

Menurutnya, hal itu tertuang pada berita acara serah terima, yang ditandatangani pula oleh sejumlah pihak terkait. Diantaranya Asisten 1 atas nama Sekda, Kemenag Demak, Fokompincam Demak, Kabid Pengadaan Tanah Kanwil BPN Jateng, PPK Tol Semarang – Demak, serta BBPJN Jateng dan DIY.

Saat konfirmasi perihal pengganti lahan wakaf, kata Agus Supriyanto, diperoleh informasi saat musyawarah pihak P2T mengundang pihak lain, yang disebut bertindak selaku kuasa nadzir. Sedangkan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sebagai badan hukum adalah nadzir yang sah atas tanah wakaf yang dipersoalkan.

Sebagaimana PP Nomor 25/2018 pasal 32, dalam hal nadzir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas nadzir yang dicantumkan dalam akta adalah nama yang ditetapkan oleh organisasi atau badan hukum. “Sementara tiga nama yang ditetapkan oleh pengurus adalah R Rachmad selaku Ketua Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, Drs R Krisnaidi (sekretaris) dan Ny Anggani Soedjono (bendahara),” tukasnya.

Diyakini, telah terjadi mal-administrasi, Agus Supriyanto atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu mendesak Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang – Demak segera membatalkan keterlibatan AR. Sebab nadzir atas nama badan hukum, dan tidak pernah menunjuk AR sebagai kuasa nadzir.

Di samping juga meminta Panitia Pengadaan Tanah Jalan Ton Semarang – Demak bekerja profesional sesuai prosedur perundangan yang berlaku. Termasuk melakukan komunikasi yang harmonis dan saling menghargai pihak yang menyerahkan sertifikat asli secara resmi.

“Terlebih luas tanah wakaf terkena proyek pekerjaan jalan tol mencapai lebih dari 100.000 M2, maka seharusnya instansi yang berwenang menerbitkan izin penukaran tanah wakaf adalah Menteri Agama,” urainya.

Terpisah, Humas PT Pembangunan Perumahan Robby Sumarna, selaku rekanan pelaksana pekerjaan tol Semarang – Demak Wilayah II menjelaskan, pengganti tanah yang menyiapkan adalah PPK lahan. Hasil kesepakatan dengan pihak Kadilangu, pekerjaan bisa dilakukan terlebih dahulu, karena merupakan proyek strategis nasional, sambil menunggu mekanisme pengganti juga putusan MA.

“Namun lebih jelasnya PPK lahan yang kompeten menjawab,” tandasnya. rie-yds

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.