237 Hewan Terindikasi PMK, Polda Jateng Lakukan Pencegahan Isolasi dan Karantina Daerah yang Terjangkit
Polda Jawa Tengah menemukan 237 hewan ternak terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK). Foto: dok/Polda Jateng
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polda Jawa Tengah menemukan 237 hewan ternak terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi juga mengeluarkan Surat Telegram untuk jajarannya sebagai langkah tindakan upaya pencegahan penyebaran wabah PMK melalui isolasi, karantina kepada daerah daerah yang terjangkit.
“Penambahan ternak terduga suspect pada tanggal 14 Mei 2022 sejumlah 122 Ekor. Jumlah total komulatif ternak terduga sejumlah 237 Ekor. Dilakukan Uji BBVet Wates sejumlah 61 Sampel dengan hasil 37 ekor positif virus PMK,” kata Ahmad Luthfi dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).
Dari hasil pantauan, diketahui wilayah terdampak yaitu Kabupaten Banjarnegara, Boyolali, Rembang, Wonosobo, Banyumas, Purbalingga, Klaten. Sedangkan wilayah suspect yaitu Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Semarang, Batang, dan Cilacap.
Langkah dilakukan penyemprotan disinfektan ke kandang peternakan dan rumah potong. Pendataan dan monitoring juga terus dilakukan kepasar hewan yang terdampak.
“Kita juga lakukan pencegahan penyebaran dengan Surveillance dan memperketat pemeriksaan lalu lintas penjualan serta pergerakan hewan ternak,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora mengatakan sinergi juga dilakukan dengan Dinas Peternakan dan kedokteran hewan untuk pengobatan, vaksinasi, penyembelihan hingga pemusnahan hewan ternak.
“Tim URC (Unit Reaksi Cepat) kita bentuk terkait penanganan PMK, membuat Hotline/Kontak Pelaporan kasus PMK Hewan Ternak, membuat posko terpadu penanganan PMK, dan melakukan penyembelihan berdasarkan Rekomendasi Dinas Peternakan,” tegasnya. she
