SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polisi berhasil meringkus delapan orang pelaku pembacokan pengguna jalan, yang merupakan anggota dari dua geng di Kota Semarang. Ironis, para pelaku sebagian masih di bawah umur.
Demikian dikatakan oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji, kepada wartawan, Rabu (10/8/2022). Menurutnya, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Wakapolda menyebut aksi yang dilakukan para pelaku antar geng itu telah janjian dengan saling tantang untuk tawuran, namun mereka ternyata salah sasaran, yakni malah melakukan pembacokan ke pengguna jalan. “Jadi kedua kelompok ini Geng Armi dan Geng BK saling tantang di medsos,” jelasnya.
Para tersangka ini menduga korban orang yang memiliki masalah dengan mereka. ”Jadi, pembacokan salah sasaran,” kata Wakapolda.
Kejadian bermula ketika kedua kelompok Armi dan BK menantang tawuran lewat medsos pada sabtu 31 Juli 2022. Ketika keadaan sudah memanas dua kelompok yang dalam terpengaruh minuman alkohol memutuskan untuk janjian di lokasi yang sudah disepakati dengan membawa celurit.
Kelompok BK ini saat menyisir lokasi diperkirakan puluhan orang menggunakan motor melakukan penganiayaan terhadap taruna AMNI yang pada saat hendak pulang kegiatan, dan sesampainya di Jalan Dr Cipto langsung diserang.
“Kelompok BK ini jumlahnya kurang lebih 11 motor yang melakukan penganiayaan terhadap taruna AMNI,” ujarnya.
Di lain lokasi kelompok Armi itu melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang akan kembali ke rumahnya dari bermain online saat melintas di Jalan Suratmo.
“Langsung dibacok tiga orang dan dianiaya mengalani luka-luka ternyata salah sasaran,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka ini sebelum melakukan aksi tawuran terlebih dalam keadaan mabuk. Maka, Abioso meminta melakukan upaya razia miras.
“Kami jajaran melakukan upaya-upaya membersihkan penjualan miras di wilayah hukum Kota Semarang,” jelas Irwan.
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Djuhamdani Rahardjo Puro mengatakan ada total delapan orang tersangka yang turut dihadirkan. Di mana lima dari kelompok BK yaitu DC (17), AWW (16), MAD (19), ASN (22), dan RWB (21) dan tiga dari kelompok. Armi yaitu AD (18), KVB (18), dan FGR (16).
“Para tersangka terancam Tindak Pidana kekerasan terhadap anak JO Pengroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C undang-Undang No35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang- Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak JO Pasal 170 ayat (2) HURUF 1e KUHP,” pungkasnya. adri-she


