Aksi Sadis 11 Satpam RSUP Kariadi; Keroyok Pencuri HP, dari Diborgol hingga Ditendang sampai Tewas

2 Min Read
11 Satpam tersangka penganiayaan seorang pria pencuri HP hingga tewas. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 11 Satpam RSUP Dr Kariadi Semarang yang menganiaya pria terduga pencuri handphone (HP) di rumah sakit tersebut hingga tewas mengaku emosi saat melakukan aksinya. Ini lantaran pria pencuri HP cuma diam saja saat diinterogasi sehingga terjadi pemukulan dan pengeroyokan.

Aksi para satpam tersebut tergolong sadis terhadap korbannya. Pria tertuduh pencuri HP yang belum diketahui identitasnya tersebut setelah tertangkap langsung diborgol, dipukul ditendang hingga disundut rokok pada hidungnya hingga korban tewas.

“Motifnya pelaku itu emosi karena korban hanya diam saat diinterogasi. Para pelaku ini menganiaya korban. Ada yang menampar pipi, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Dony Sardo Lombantoruan, Jumat (28/7/2022).

Awal kasus penganiayaan ini, seorang pria kedapatan mencuri handphone seorang pasien rumah sakit pada rabu (27/7) pukul 03.38 WIB. Kemudian seorang anggota satpam mengamankan pria tersebut ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.

Satpam tdiak menyerahkan ke polisi namun malah menganiaya bersama rekan-rekannya. “Korban dianiaya di pos satpam hingga tewas. Dari laporan petugas IGD bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit,” ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti dengan Tim Inafis untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan olah TKP ditemukan tubuh korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya. “Kita dalami korban meninggal karena dikeroyok,” ujarnya.

Seorang tersangka AW mengaku bersama rekan sesama satpam menganiaya korban karena emosi. “Korban ketika diinterogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan kita pukuli,” kata pria yang sudah 7 tahun menjadi satpam outsourching tersebut.

Para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. adri-yds

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.